
Desa Jadi Garda Terdepan Pemutakhiran Data PBI JKN

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pemerintah desa, mulai dari kepala desa hingga perangkat RT/RW, merupakan kunci utama dalam pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya ketimpangan data, di mana jutaan masyarakat kelompok ekonomi atas masih terdaftar sebagai penerima, sementara puluhan juta warga miskin justru belum terlindungi.
Muhaimin menilai perangkat desa adalah garda terdepan yang paling memahami kondisi riil masyarakat di lapangan.
"Jadi kepala desa bersama perangkat RT/RW dan operator data desa dan seterusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan data masyarakat yang berhak menerima bantuan selalu terbarui," kata Muhaimin usai pertemuan terbatas bersama Menteri Sosial, Kepala BPS, dan Dirut BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Baca Juga: Cegah Keracunan Massal, Pengawasan Program MBG Didorong Lebih Ketat
Selain itu, ia menekankan bahwa jalur birokrasi dari tingkat desa hingga kabupaten/kota harus menjadi tulang punggung pembaruan data agar program bantuan kesehatan tepat sasaran.
Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025, ditemukan fakta bahwa lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok ekonomi mapan (Desil 6-10) masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Di sisi lain, terdapat lebih dari 54 juta jiwa masyarakat kelompok miskin dan rentan miskin (Desil 1-5) yang justru belum memiliki akses ke PBI JKN.
Baca Juga: Kapolres Bima Jadi Tersangka Narkoba, DPR Minta Hukuman Lebih Berat dari Sipil!
Kondisi ini membuat penyesuaian pendataan peserta secara rutin bulanan menjadi sebuah keharusan demi keadilan layanan kesehatan.
"Data ini bersifat dinamis karena setiap hari terjadi perubahan akibat kelahiran, kematian, dan perpindahan domisili, sehingga pemutakhiran rutin menjadi keharusan. Pemutakhiran data PBI dilakukan setiap bulan, sedangkan pembaruan DTSEN dilaksanakan setiap tiga bulan," ucap Menko Muhaimin.
Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar atau kepesertaannya dinonaktifkan untuk melakukan sanggah.
Warga dapat mengajukan reaktivasi melalui operator desa, Dinas Sosial, hingga kanal resmi seperti aplikasi Cek Bansos dan WhatsApp Center di nomor 08877-171-171. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia! Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



