VOICE Indonesia
Nasional

Di Tengah Pemulihan Bencana, Mendagri Soroti Potensi Penyimpangan Proyek

Afifah - VOICEIndonesia.co
Di Tengah Pemulihan Bencana, Mendagri Soroti Potensi Penyimpangan Proyek
Di Tengah Pemulihan Bencana, Mendagri Soroti Potensi Penyimpangan Proyek

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah pusat memperketat pengawasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra dengan menekankan akuntabilitas dan percepatan pemulihan warga terdampak.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan tidak akan mentoleransi praktik rekayasa maupun manipulasi proyek dalam proses pemulihan wilayah terdampak bencana.

“Jangan diada-adain, kalau diadain, ada Pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri), ada Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi), ada nanti dari Polri, penegak hukum, yang mengawasi, masalah nanti,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga: Terdakwa TPPO Anak di Aceh Divonis Tujuh Tahun Penjara

Sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, Tito meminta seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah, menjalankan program pemulihan secara transparan dan sesuai kebutuhan riil masyarakat, tanpa menambah proyek fiktif yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Selain aspek pengawasan, Mendagri menekankan pentingnya percepatan pendataan kerusakan rumah warga, baik kategori rusak ringan, sedang, maupun berat.

Menurutnya, kecepatan pendataan akan berdampak langsung pada percepatan perbaikan hunian dan pengurangan jumlah pengungsi.

Pemerintah telah menetapkan skema bantuan renovasi rumah berdasarkan tingkat kerusakan, masing-masing sebesar Rp15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp60 juta untuk rusak berat.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Ojol Buka Usaha Sendiri

Tito mengingatkan kepala daerah agar memastikan bantuan tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan, baik oleh aparat maupun penerima manfaat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat terdampak.

Untuk itu, pemerintah menyiapkan bantuan jaminan hidup, bantuan sosial, serta Dana Tunggu Hunian (DTH) guna menjaga daya beli warga selama masa transisi.

Mendagri juga menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mengoptimalkan peran Dinas Sosial dalam mendata warga yang mengalami penurunan status sosial ekonomi akibat bencana.

Data tersebut, menurutnya, menjadi dasar penting agar masyarakat terdampak dapat segera masuk dalam skema perlindungan sosial pemerintah. (af)

Pilihan Redaksi: Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#bencana#Mendagri#Pemulihan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.