
Di Tengah Pemulihan Bencana, Mendagri Soroti Potensi Penyimpangan Proyek

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah pusat memperketat pengawasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra dengan menekankan akuntabilitas dan percepatan pemulihan warga terdampak.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan tidak akan mentoleransi praktik rekayasa maupun manipulasi proyek dalam proses pemulihan wilayah terdampak bencana.
“Jangan diada-adain, kalau diadain, ada Pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri), ada Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi), ada nanti dari Polri, penegak hukum, yang mengawasi, masalah nanti,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga: Terdakwa TPPO Anak di Aceh Divonis Tujuh Tahun PenjaraSebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, Tito meminta seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah, menjalankan program pemulihan secara transparan dan sesuai kebutuhan riil masyarakat, tanpa menambah proyek fiktif yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Selain aspek pengawasan, Mendagri menekankan pentingnya percepatan pendataan kerusakan rumah warga, baik kategori rusak ringan, sedang, maupun berat.
Menurutnya, kecepatan pendataan akan berdampak langsung pada percepatan perbaikan hunian dan pengurangan jumlah pengungsi.
Pemerintah telah menetapkan skema bantuan renovasi rumah berdasarkan tingkat kerusakan, masing-masing sebesar Rp15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp60 juta untuk rusak berat.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Ojol Buka Usaha SendiriTito mengingatkan kepala daerah agar memastikan bantuan tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan, baik oleh aparat maupun penerima manfaat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat terdampak.
Untuk itu, pemerintah menyiapkan bantuan jaminan hidup, bantuan sosial, serta Dana Tunggu Hunian (DTH) guna menjaga daya beli warga selama masa transisi.
Mendagri juga menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mengoptimalkan peran Dinas Sosial dalam mendata warga yang mengalami penurunan status sosial ekonomi akibat bencana.
Data tersebut, menurutnya, menjadi dasar penting agar masyarakat terdampak dapat segera masuk dalam skema perlindungan sosial pemerintah. (af)
Pilihan Redaksi: Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



