VOICEINDONESIA.CO, Mataram – Dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), parlemen menyoroti mandeknya kualitas SDM serta rusaknya infrastruktur sekolah akibat alokasi anggaran wajib (mandatory spending) sebesar 20 persen dari APBN yang saat ini justru hancur dan bocor karena dikelola secara terpisah oleh lebih dari 27 kementerian dan lembaga non-pendidikan.
Kondisi kepemimpinan anggaran yang tumpang tindih tersebut dinilai menjadi akar penyebab utama di balik gagalnya negara mewujudkan kesejahteraan guru secara merata serta memicu anjloknya kemampuan literasi dan numerasi siswa di berbagai daerah.
Melalui kodifikasi hukum baru yang sedang digodok, DPR berkomitmen memangkas birokrasi anggaran dengan mencabut hak pengelolaan dana dari puluhan instansi sektoral tersebut dan memusatkannya hanya pada kementerian yang memegang mandat utama pendidikan.
"Pemahaman saya terkait Pasal 31 UUD, seharusnya ada satu undang-undang yang menegaskan bahwa urusan pendidikan, termasuk mandatory spending 20 persen, dikelola oleh kementerian yang memang memiliki fungsi mengurus pendidikan. Faktanya hari ini anggaran itu justru dikelola oleh lebih dari 27 kementerian dan lembaga," ujar Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, di Mataram, Provinsi NTB, Kamis (9/7/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menilai bahwa pencar-pencaran porsi anggaran konstitusi ini memicu dampak sistemik yang sangat merugikan bagi ketercapaian target cetak biru pembangunan manusia Indonesia.
Ketidakjelasan fokus serapan ini membuat pemenuhan standar nasional pendidikan terus tersendat, sementara hak dasar siswa atas fasilitas ruang kelas yang aman dan modern di daerah pelosok kerap diabaikan demi mendanai kedinasan sektoral lembaga lain.
"Dampaknya sistemik. Standar pendidikan kita tidak tercapai, kesejahteraan guru belum bisa diwujudkan, sarana dan prasarana masih banyak yang rusak, literasi dan numerasi juga mengalami penurunan. Ini harus menjadi perhatian serius," tegas Muhamad Nur.
Sebagai jalan keluar, Panja RUU Sisdiknas mengusulkan pembatasan tegas bahwa pengelolaan dan sirkulasi dana pendidikan nasional ke depan mutlak dicukupkan di bawah kendali tiga instansi utama saja.
Ketiganya meliputi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Kementerian Agama yang memegang mandat pengawasan moral keagamaan.
"Menurut saya cukup tiga kementerian itu saja. Tidak perlu diperluas ke kementerian lainnya. Kalau ada kementerian lain yang ingin menyelenggarakan pendidikan, maka harus berkoordinasi dengan kementerian yang memang diberi mandat oleh undang-undang, baik terkait anggaran maupun kurikulumnya," jelas Muhamad Nur.
Pemusatan mata anggaran ini diyakini akan memperkuat fungsi pengawasan DPR dan pemerintah dalam mengalkulasi pembiayaan riil untuk pemenuhan hak belajar wajib 13 tahun yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Saat ini pengawasannya sulit dilakukan. Kita belum mengetahui secara pasti berapa kebutuhan riil anggaran untuk memenuhi pendidikan wajib 13 tahun. Padahal sebelum anggaran dibagi ke berbagai program lain, kebutuhan dasar pendidikan wajib seharusnya dipenuhi terlebih dahulu," katanya menambahkan.
Selain problem di tingkat pusat, legislator kawakan ini membongkar adanya ketimpangan fiskal daerah yang sangat curam, di mana mayoritas pemerintah daerah terbukti gagal mematuhi mandat alokasi 20 persen dari APBD mereka untuk sektor pendidikan. Berdasarkan temuan empirisnya selama enam tahun duduk di parlemen, realisasi anggaran pendidikan di kas daerah rata-rata masih jalan di tempat di bawah angka 10 persen, bahkan beberapa daerah miskin hanya mampu menyentuh angka 5 hingga 16 persen saja akibat keterbatasan pendapatan asli daerah.
Kondisi tersebut diperparah oleh mekanisme penyaluran dana transfer daerah untuk sektor pendidikan yang salah kamar karena masih dikendalikan di bawah meja Kementerian Dalam Negeri, bukan oleh kementerian teknis pendidikan. "Dana transfer daerah untuk pendidikan saat ini dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri. Padahal Kemendagri mengurusi pemerintahan daerah, bukan pendidikan. Akibatnya distribusi anggaran di daerah sering kali tidak tepat sasaran," ujarnya mengkritik pola distribusi operasional daerah.
Sebagai solusi konkret dalam draf RUU Sisdiknas, Muhamad Nur mendesak agar seluruh instrumen dana transfer pendidikan daerah dipindahkan secara penuh di bawah komando kementerian pendidikan demi menjaga keselarasan visi pembangunan nasional di daerah otonom.
"Kalaupun sistem otonomi daerah tetap dipertahankan, maka dana transfer pendidikan sebaiknya tidak lagi dikelola Kemendagri, tetapi diserahkan kepada kementerian yang mengurusi pendidikan. Dengan begitu, panduan penggunaan anggaran di daerah benar-benar berasal dari kementerian yang memahami kebutuhan pendidikan," pungkasnya.















