VOICE Indonesia
Nasional

Komisi III DPR Usul Gunakan Hak Angket Respon Ketegangan Polri-Kejagung

Afifah - VOICEIndonesia.co
Gedung DPR RI
Ilustrasi Gedung DPR RI

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman mengusulkan menggunakan hak angket guna merespons ketegangan terbuka yang kencang mencuat antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah konstitusional ini dinilai mendesak menyusul meluasnya konflik antar-institusi dalam penanganan sejumlah perkara hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Benny menilai perseteruan antara dua institusi penegak hukum utama tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merusak wibawa dan kredibilitas sistem peradilan di Indonesia.

Mengingat gesekan serupa telah berulang kali terjadi dalam sejarah penegakan hukum nasional, penggunaan hak penyelidikan tertinggi parlemen dipandang sebagai satu-satunya instrumen yang cukup kuat untuk membenahi tata kelola koordinasi keamanan di tingkat eksekutif.

“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air," ujar Benny di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Politisi senior Fraksi Partai Demokrat ini menggarisbawahi bahwa usulan penggunaan hak angket ini diarahkan murni pada koridor pengawasan kebijakan serta perbaikan tata kelola sektor penegakan hukum di bawah pemerintah.

Benny menegaskan bahwa DPR tidak berniat sedikit pun mengintervensi atau mencampuri ranah pembuktian hukum perkara pidana mandiri yang saat ini sedang diproses oleh penyidik di lapangan.

“Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati," kata legislator asal Nusa Tenggara Timur tersebut.

Menurut Benny, mekanisme pengawasan biasa seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi maupun pembentukan Panitia Kerja (Panja) terbukti tidak lagi memadai dan ompong dalam mengurai konflik koordinasi yang bersifat sistemik dan struktural.

Parlemen perlu melangkah lebih jauh untuk mendeteksi apakah terdapat regulasi tumpang tindih yang sengaja dipelihara, mendeteksi potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), hingga menyelidiki efektivitas fungsi koordinasi kementerian terkait di bawah presiden.

Benny juga mengimbau seluruh jajaran perwira dan jaksa di lapangan agar tetap mengedepankan sikap profesional, menjaga kepala dingin, serta tidak terjebak dalam ego sektoral yang kekanak-kanakan yang justru dapat dimanfaatkan oleh para koruptor untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Secara khusus, ia meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengambil langkah taktis darurat, seperti membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen atau memerintahkan Menko Polkam untuk meredam potensi konflik fisik di lapangan.

Untuk mengunci celah konflik kepentingan (conflict of interest) yang rawan terjadi akibat penanganan kasus mantan Jampidsus ini, Benny menyarankan agar seluruh berkas perkara korupsi yang bersangkutan dialihkan dan ditangani sepenuhnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga meminta masyarakat sipil dan media massa tidak kendor dalam mengawal jalannya proses hukum agar penuntasan skandal ini tetap berjalan secara objektif, transparan, dan kredibel di mata publik. (af)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.