
DPR Minta UU PPRT Mampu Putus Rantai Eksploitasi

Baca Juga: UU PPRT Beri Kepastian Perlindungan Pekerja Rumah Tangga “Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. Lahirnya UU PPRT hari ini diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik yang dialami pekerja rumah tangga,” ujar Rerie. Urgensi pengesahan ini diperkuat oleh tren kekerasan yang terus membayangi PRT. Berdasarkan data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), tercatat rata-rata 400 hingga 600 kasus eksploitasi setiap tahunnya, mulai dari upah yang tidak dibayar, penyekapan, hingga kekerasan fisik dan seksual. Tanpa payung hukum spesifik, mayoritas kasus tersebut sulit diproses secara adil di meja hijau. Baca Juga: Pemerintah Siapkan Pelatihan dan Usaha Baru bagi Korban Banjir Sumatera Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 mencatat lebih dari 4 juta PRT di Indonesia didominasi oleh perempuan, namun ironisnya mereka belum terlindungi secara spesifik dalam hukum ketenagakerjaan selama ini. “Upah seringkali tidak jelas, tidak ada jaminan kesehatan, serta rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan," tegas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut. UU PPRT kini hadir mengatur poin-poin perlindungan menyeluruh, termasuk jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Untuk memastikan eksploitasi benar-benar berhenti, Rerie mendesak pemerintah segera melakukan sosialisasi masif ke seluruh penjuru Indonesia, membangun mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggar. Menurut Rerie, pengesahan ini hanyalah langkah awal. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal implementasi undang-undang ini agar perlindungan tidak hanya berhenti di atas kertas. “Bila Kartini dalam salah satu kutipan suratnya menyebutkan 'Habis gelap terbitlah terang', UU PPRT adalah terang bagi pekerja rumah tangga yang nyalanya harus kita upayakan dan jaga bersama," pungkasnya. (af/hi) Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



