VOICE Indonesia
Nasional

DPR Minta UU PPRT Mampu Putus Rantai Eksploitasi

Afifah - VOICEIndonesia.co
DPR Minta UU PPRT Mampu Putus Rantai Eksploitasi
DPR Minta UU PPRT Mampu Putus Rantai Eksploitasi
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa (21/4/2026) menjadi titik balik krusial dalam memutus rantai eksploitasi yang menghantui jutaan pekerja domestik di Indonesia. Langkah ini mengakhiri kebuntuan legislasi selama 22 tahun sekaligus menjadi kado nyata pada peringatan Hari Kartini bagi kelompok yang selama ini terpinggirkan. Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, menyatakan bahwa keberadaan UU ini adalah instrumen wajib untuk menghentikan praktik tidak manusiawi di ruang privat.

Baca Juga: UU PPRT Beri Kepastian Perlindungan Pekerja Rumah Tangga  “Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. Lahirnya UU PPRT hari ini diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik yang dialami pekerja rumah tangga,” ujar Rerie. Urgensi pengesahan ini diperkuat oleh tren kekerasan yang terus membayangi PRT. Berdasarkan data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), tercatat rata-rata 400 hingga 600 kasus eksploitasi setiap tahunnya, mulai dari upah yang tidak dibayar, penyekapan, hingga kekerasan fisik dan seksual. Tanpa payung hukum spesifik, mayoritas kasus tersebut sulit diproses secara adil di meja hijau. Baca Juga: Pemerintah Siapkan Pelatihan dan Usaha Baru bagi Korban Banjir Sumatera Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 mencatat lebih dari 4 juta PRT di Indonesia didominasi oleh perempuan, namun ironisnya mereka belum terlindungi secara spesifik dalam hukum ketenagakerjaan selama ini. “Upah seringkali tidak jelas, tidak ada jaminan kesehatan, serta rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan," tegas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut. UU PPRT kini hadir mengatur poin-poin perlindungan menyeluruh, termasuk jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Untuk memastikan eksploitasi benar-benar berhenti, Rerie mendesak pemerintah segera melakukan sosialisasi masif ke seluruh penjuru Indonesia, membangun mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggar. Menurut Rerie, pengesahan ini hanyalah langkah awal. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal implementasi undang-undang ini agar perlindungan tidak hanya berhenti di atas kertas. “Bila Kartini dalam salah satu kutipan suratnya menyebutkan 'Habis gelap terbitlah terang', UU PPRT adalah terang bagi pekerja rumah tangga yang nyalanya harus kita upayakan dan jaga bersama," pungkasnya. (af/hi) Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#DPR#jaminan kesehatan#uu pprt
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.