
DPR Perketat Pengawasan THR 2026, Perusahaan Diminta Taat Aturan!

VOICEINDONESIA.CO, Batang – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menginstruksikan penguatan pengawasan ketenagakerjaan guna memastikan seluruh industri siap menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 tepat waktu.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka pelanggaran pada tahun 2025, di mana tercatat 2.295 pengaduan terkait THR yang melibatkan 1.467 perusahaan di seluruh Indonesia.
Dalam kunjungan kerja ke Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kamis (12/2/2026), Charles mengungkapkan bahwa mayoritas aduan tahun lalu berkaitan dengan THR yang sama sekali tidak dibayarkan, yakni mencapai 1.382 laporan.
Baca Juga: DPR: Mafia Merajalela Jadi Penyebab Emas Antam Langka
Selain itu, terdapat ratusan kasus keterlambatan pembayaran serta nominal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kegiatan pengawasan ini menjadi sangat penting guna memastikan bahwa seluruh pekerja menerima haknya secara adil dan transparan. Kami tidak ingin pola pelanggaran tahun lalu terulang kembali di tahun 2026 ini," tegas Charles.
Di wilayah Jawa Tengah sendiri, Dinas Ketenagakerjaan mencatat 143 perusahaan dilaporkan bermasalah terkait THR pada periode sebelumnya.
Sektor manufaktur menjadi penyumbang aduan terbanyak, termasuk perusahaan yang sedang dalam kondisi pailit seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Baca Juga: BGN Ancam Stop Operasional SPPG Tanpa Tempat Istirahat Pegawai
Charles mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayar THR hingga H-6 sebelum hari raya akan dikenakan denda sebesar 5 persen.
Namun, denda tersebut tidak menghapuskan kewajiban pokok perusahaan untuk tetap membayarkan hak buruh.
Selain sanksi denda, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian alat produksi, hingga tindakan paling berat berupa pembekuan kegiatan usaha bagi perusahaan yang membandel.
Melalui kunjungan ini, DPR mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih proaktif dalam mendeteksi dini kondisi keuangan perusahaan.
Hal ini diperlukan agar hak-hak normatif buruh dapat terpenuhi tanpa harus melalui proses sengketa yang panjang dan merugikan pekerja. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer” Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



