VOICE Indonesia
Nasional

DPR Perketat Pengawasan THR 2026, Perusahaan Diminta Taat Aturan!

Afifah - VOICEIndonesia.co
DPR Perketat Pengawasan THR 2026, Perusahaan Diminta Taat Aturan!
DPR Perketat Pengawasan THR 2026, Perusahaan Diminta Taat Aturan!

VOICEINDONESIA.CO, Batang – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menginstruksikan penguatan pengawasan ketenagakerjaan guna memastikan seluruh industri siap menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 tepat waktu.

Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka pelanggaran pada tahun 2025, di mana tercatat 2.295 pengaduan terkait THR yang melibatkan 1.467 perusahaan di seluruh Indonesia.

Dalam kunjungan kerja ke Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kamis (12/2/2026), Charles mengungkapkan bahwa mayoritas aduan tahun lalu berkaitan dengan THR yang sama sekali tidak dibayarkan, yakni mencapai 1.382 laporan.

Baca Juga: DPR: Mafia Merajalela Jadi Penyebab Emas Antam Langka 

Selain itu, terdapat ratusan kasus keterlambatan pembayaran serta nominal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kegiatan pengawasan ini menjadi sangat penting guna memastikan bahwa seluruh pekerja menerima haknya secara adil dan transparan. Kami tidak ingin pola pelanggaran tahun lalu terulang kembali di tahun 2026 ini," tegas Charles.

Di wilayah Jawa Tengah sendiri, Dinas Ketenagakerjaan mencatat 143 perusahaan dilaporkan bermasalah terkait THR pada periode sebelumnya.

Sektor manufaktur menjadi penyumbang aduan terbanyak, termasuk perusahaan yang sedang dalam kondisi pailit seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Baca Juga: BGN Ancam Stop Operasional SPPG Tanpa Tempat Istirahat Pegawai 

Charles mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayar THR hingga H-6 sebelum hari raya akan dikenakan denda sebesar 5 persen.

Namun, denda tersebut tidak menghapuskan kewajiban pokok perusahaan untuk tetap membayarkan hak buruh.

Selain sanksi denda, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian alat produksi, hingga tindakan paling berat berupa pembekuan kegiatan usaha bagi perusahaan yang membandel.

Melalui kunjungan ini, DPR mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih proaktif dalam mendeteksi dini kondisi keuangan perusahaan.

Hal ini diperlukan agar hak-hak normatif buruh dapat terpenuhi tanpa harus melalui proses sengketa yang panjang dan merugikan pekerja. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer” Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BPJS#Sritex#thr
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.