
DPR RI Minta Pemerintah Kawal Transisi Guru Non-ASN Menuju PPPK

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah memastikan proses penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap dan terukur demi menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional.
Hal ini merespons Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa mengajar guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang ASN untuk menghapus istilah “guru honorer” mulai tahun 2027 dan mengalihkannya ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hetifah mengingatkan agar transisi ini tidak mengganggu operasional sekolah, terutama di wilayah yang masih bergantung pada tenaga honorer.
“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2026).
Saat ini, terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang menjadi tulang punggung pendidikan, khususnya di daerah terpencil dan wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Hetifah mengkhawatirkan terjadinya kekosongan tenaga pendidik yang serius jika kebijakan penghapusan honorer tidak dibarengi dengan rekrutmen ASN dan PPPK secara masif serta pemetaan kebutuhan guru yang akurat di setiap daerah.
Sebagai solusi jangka pendek, Hetifah menyambut baik opsi PPPK Paruh Waktu sebagai jaring pengaman agar sekolah tidak mengalami kekosongan guru selama masa transisi.
Namun, ia menegaskan bahwa skema ini harus memiliki roadmap yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu yang menjamin kesejahteraan dan perlindungan kerja.
“Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi,” tegasnya.
Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar tetap berpihak pada nasib guru dan kualitas belajar siswa.
Hetifah menekankan bahwa pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terhenti atau menurun kualitasnya akibat proses transisi birokrasi. (af)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



