VOICE Indonesia
Nasional

DPR RI Minta Pemerintah Kawal Transisi Guru Non-ASN Menuju PPPK

Afifah - VOICEIndonesia.co
Gedung DPR RI
Gedung DPR RI

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah memastikan proses penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap dan terukur demi menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional.

Hal ini merespons Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa mengajar guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang ASN untuk menghapus istilah “guru honorer” mulai tahun 2027 dan mengalihkannya ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hetifah mengingatkan agar transisi ini tidak mengganggu operasional sekolah, terutama di wilayah yang masih bergantung pada tenaga honorer.

“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2026).

Saat ini, terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang menjadi tulang punggung pendidikan, khususnya di daerah terpencil dan wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Hetifah mengkhawatirkan terjadinya kekosongan tenaga pendidik yang serius jika kebijakan penghapusan honorer tidak dibarengi dengan rekrutmen ASN dan PPPK secara masif serta pemetaan kebutuhan guru yang akurat di setiap daerah.

Sebagai solusi jangka pendek, Hetifah menyambut baik opsi PPPK Paruh Waktu sebagai jaring pengaman agar sekolah tidak mengalami kekosongan guru selama masa transisi.

Namun, ia menegaskan bahwa skema ini harus memiliki roadmap yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu yang menjamin kesejahteraan dan perlindungan kerja.

“Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi,” tegasnya.

Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar tetap berpihak pada nasib guru dan kualitas belajar siswa.

Hetifah menekankan bahwa pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terhenti atau menurun kualitasnya akibat proses transisi birokrasi. (af)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.