VOICE Indonesia
Nasional

DPR Tidak Punya Wewenang Tutup Alfamart - Indomaret

Afifah - VOICEIndonesia.co
DPR Tidak Punya Wewenang Tutup Alfamart - Indomaret
DPR Tidak Punya Wewenang Tutup Alfamart - Indomaret

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern.

Penegasan ini disampaikan guna meluruskan wacana yang beredar di ruang publik terkait dugaan dukungan DPR terhadap rencana penutupan gerai ritel seperti Alfamart dan Indomaret demi memperkuat peran koperasi desa.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa urusan perizinan dan operasional perusahaan sepenuhnya berada di tangan eksekutif.

Hal tersebut melibatkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta kementerian teknis lainnya seperti Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Perdagangan sebagai pelaksana undang-undang.

Baca Juga: Nasib WNI di Kamboja, Tergiur Gaji Tinggi Berujung di Kamp Penampungan 

"Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada ranah eksekutif. DPR RI menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Terkait izin usaha merupakan kewenangan pemerintah," ujar Said Abdullah dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (23/2).

Said memaparkan bahwa wacana yang berkembang sebenarnya berakar dari diskusi mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai strategi pembangunan ekonomi kerakyatan.

Aspirasi yang muncul dalam rapat kerja bertujuan agar koperasi diberi ruang tumbuh lebih besar di tengah persaingan pasar, namun hal tersebut bukanlah sebuah keputusan formal untuk mematikan unit usaha ritel yang sudah ada.

Baca Juga: Tekankan Keselamatan Kerja, BPJS Diminta Perkuat Upaya Promotif dan Preventif 

Menurut Said, pembangunan ekonomi desa harus dilakukan secara kolaboratif, bukan konfrontatif.

Mengutip data Kemenkop UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap PDB nasional.

Oleh karena itu, meski penguatan koperasi desa menjadi agenda penting untuk pengentasan kemiskinan, pemerintah tetap wajib menjaga kepastian hukum dan iklim investasi nasional agar tetap kondusif bagi semua pihak.

DPR RI berkomitmen untuk terus mendorong harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah agar koperasi berkembang secara sehat tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.

Said memastikan bahwa pimpinan DPR RI tetap konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional dan tidak akan mengambil kebijakan sepihak yang melampaui wewenang demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Alfamart#Banggar DPR#DPR#indomaret
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.