Baca Juga: Pengakuan PMI Korban Kekerasan hingga Dugaan Oknum KBRI Minta Uang Berdasarkan pemeriksaan awal, ZS masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk bekerja sebagai DJ. Sementara KS masuk menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) namun justru bekerja sebagai penari (dancer). "Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ZS (WN China) dan KS (WN Thailand) di sebuah tempat hiburan malam yang berada di daerah Kuningan, Jakarta Selatan," kata Winarko di Jakarta, Selasa (17/2/2026). Selain melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas juga menemukan indikasi bahwa lokasi penangkapan diduga menjadi titik kumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya. Winarko menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya menyasar kelengkapan dokumen, tetapi juga bertujuan memitigasi aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya di wilayah Jakarta Selatan. Baca Juga: KDEI Taipei Ajak Eksportir RI Serbu Pasar Taiwan Lewat Kargo Udara "Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia," katanya. Saat ini, kedua WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Atas pelanggaran tersebut, mereka terancam sanksi administratif berupa deportasi serta penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia di masa mendatang. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang," tegas Winarko. (af/ri) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google News














