VOICE Indonesia
Nasional

Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar Terkait Tambang Nikel

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Palu sidang di atas meja pengadilan sebagai simbol penegakan hukum dan keputusan hakim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur.
Palu sidang di atas meja pengadilan sebagai simbol penegakan hukum dan keputusan hakim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6/2026), mengungkapkan Hery menggunakan nama samaran John Lennon saat melakukan transaksi suap tersebut.

Uang suap diduga diterima Hery agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sehingga menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan malaadministrasi.

Hery didakwa terima suap dari beberapa pihak yakni Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta, Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta, serta dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai Jakarta seharga Rp2,2 miliar ditambah uang Rp1,2 miliar dan Rp525 juta.

Selain itu turut diterima uang dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.

Dalam sidang perdana tersebut Hery mengaku sudah mengidap stroke mata selama kurang lebih setahun akibat diabetes. Hakim menanyakan kondisi kesehatannya sebelum sidang dimulai namun Hery tetap bisa menjalani persidangan sampai selesai.

"Jadi pandangan saya itu kalau orang melihatnya saya normal, tapi sebetulnya tidak normal pandangan saya, gelap, karena faktor diabetes," ungkap Hery.

Atas perbuatannya Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.