VOICE Indonesia
Nasional

Dituntut 5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Eks Wamenaker Noel

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel tampak menyampaikan pernyataan kepada media setelah menghadiri sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan mempertanyakan logika tuntutan hukuman dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pria yang akrab disapa Noel tersebut menilai tidak masuk akal dirinya dituntut 5 tahun penjara, padahal hanya menikmati uang Rp4,43 miliar sementara terdakwa lain yang menikmati miliaran rupiah lebih banyak hanya beda setahun tuntutannya.

Noel mencontohkan terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut 6 tahun penjara padahal menikmati uang korupsi sebanyak Rp60,32 miliar atau hampir 14 kali lipat lebih besar. Begitu pula dengan terdakwa Hery Sutanto yang dituntut 7 tahun penjara karena diyakini menikmati uang korupsi Rp4,73 miliar.

"Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya gitu," tutur Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (18/5/2026).

Noel menegaskan tetap menghormati jaksa penuntut umum yang cukup maksimal bekerja dan harus menghargai JPU. Namun dia mempertanyakan mengapa tuntutan dirinya cuma beda setahun dengan yang lebih besar korupsinya.

"Saya tetap menghormati JPU yang cukup maksimal bekerja, apa pun saya harus menghargai JPU. Tapi sayang sekali kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?" ucapnya dengan heran.

Eks wamenaker tersebut akan mempersiapkan nota pembelaan terhadap tuntutan yang diberikan agar menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan nantinya. Pleidoi itu bakal berisi tentang berbagai kebijakan Noel yang selama ini langsung dirasakan masyarakat.

Noel mengaku selama apa pun hukuman yang diterima tetap dirasa tidak mengenakan lantaran merasakan ditahan di dalam rutan selama 3 hari saja terasa seperti di neraka. Namun dirinya tetap akan mempersiapkan pembelaan terkait praktik penahanan ijazah yang hingga saat ini masih berjalan.

Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara. Dalam kasus ini dia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya. Beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena telah menikmati aliran dana korupsi yakni Hery sebesar Rp4,73 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, dan Anita Rp14,49 miliar.

Gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara Kemenaker dan pihak swasta lainnya selama menjadi wamenaker.

"Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain," pungkasnya.

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.