VOICE Indonesia
Nasional

Gaji ke-13 ASN Berpotensi Terdampak Efisiensi Anggaran

Afifah - VOICEIndonesia.co
Gaji ke-13 ASN Berpotensi Terdampak Efisiensi Anggaran
Gaji ke-13 ASN Berpotensi Terdampak Efisiensi Anggaran

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 masih dalam tahap pengkajian.

Pemerintah sedang mempelajari apakah tunjangan tahunan tersebut akan terkena dampak efisiensi anggaran menyusul besarnya tekanan belanja subsidi energi akibat lonjakan harga minyak dunia.

Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait apakah akan ada penyesuaian nilai atau komponen dalam gaji ke-13 tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Sita 1.699 Hektare Lahan Tambang AKT

Pihaknya meminta publik untuk bersabar menunggu hasil kajian teknis yang sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN). Nanti ditunggu,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Langkah efisiensi ini muncul sebagai opsi penghematan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Pemerintah sedang menyisir berbagai pos belanja negara, termasuk kemungkinan penyesuaian insentif bagi ASN, pguna menjaga stabilitas APBN dari gejolak harga komoditas energi internasional.

Baca Juga: KPK Belum Tetapkan Tahan Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia 

Padahal sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan bahwa gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2026.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, penerima manfaat ini mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.

Secara regulasi, komponen gaji ke-13 tahun ini seharusnya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.

Namun, dengan adanya pernyataan terbaru dari Menkeu, skema pembayaran tersebut kini bergantung pada hasil evaluasi efisiensi anggaran yang sedang berlangsung.

Pemerintah berjanji akan segera mengumumkan keputusan resmi setelah seluruh proses kajian selesai dilakukan. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#APBN#asn#Dampak perang Iran - AS#Harga Minyak Dunia#Menkeu purbaya
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.