
Imigrasi Blitar Deportasi Dua WNA Asal Pakistan

VOICEIndonesia.co, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MI (45) dan MA (44), terkait aksi keduanya melakukan pengumpulan donasi dengan paksaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira mengemukakan perkara keduanya sudah ditangani termasuk surat keputusan tentang pemberian tindakan administratif keimigrasian pendeportasian.
Surat keputusan deportasi tersebut diberikan untuk MI (45) dan MA (44) asal Pakistan. Saat deportasi dilakukan, keduanya dikawal oleh petugas ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya menuju ke Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta.
"Selanjutnya petugas melakukan koordinasi dengan pihak maskapai untuk melakukan check in pada penerbangan Batik Air Malaysia Nomor Penerbangan (OD) 315 rute Jakarta dan melanjutkan perjalanan menggunakan maskapai Batik Air Malaysia ke Kuala Lumpur menuju ke Bandara Internasional Lahore, Pakistan," katanya di Blitar, Sabtu (15/06/2024).
Baca Juga: Bakal Dijual Majikan, PMI Asal Banten Diduga Jadi Korban TPPO
Ia menambahkan setelah dilakukan pemberian boarding pass selanjutnya petugas dan orang asing menuju tempat pemeriksaan imigrasi untuk menyelesaikan administrasi pendeportasian.
MI dan MA dikenakan TAK sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya dilakukan tindakan pendeportasian dengan waktu penangkalan selama 6 bulan.
"Seluruh proses pendeportasian telah diterapkan sesuai SOP yang berlaku. Proses pengawalan dan pendeportasian dua orang WN Pakistan berjalan dengan lancar atas bantuan kerja sama dari pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, AVSEC dan pihak maskapai," kata dia.*
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



