VOICE Indonesia
Nasional

Imigrasi Ngurah Rai Desain Ulang Kartu Larangan dan Kewajiban Wisatawan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Imigrasi Ngurah Rai Desain Ulang Kartu Larangan dan Kewajiban Wisatawan
Imigrasi Ngurah Rai Desain Ulang Kartu Larangan dan Kewajiban Wisatawan

VOICEIndonesia.co, Bali - Dalam rangka menjaga ketertiban di Bali, kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali mendesain ulang kartu larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi wisatawan mancanegara (wisman) delama berlibur.

"Kami desain agar mudah dilihat wisaman, lebih sederhana," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, dikutip dari ANTARA, Kamis (08/08/2024).

Imigrasi Ngurah Rai menggandeng Dinas Pariwisata Provinsi Bali membuat larangan dan kewajiban dalam bentuk kalimat.

Menurut Suhendra, desain tersebut membuat wisatawan asing harus membaca satu persatu sehingga membutuhkan waktu.

Desain yang baru, pihaknya akan membuat lebih sederhana dengan menggunakan ikon tanpa kalimat yang panjang namun lebih ringkas.

Baca Juga: Diduga jadi korban TPPO, TKW asal Indramayu ini hilang di Dubai

"Dalam waktu dekat, kami akan luncurkan itu bersama instansi pariwisata terkait lainnya," kata Suhendra.

Pembuatan larangan dan kewajiban itu diharapkan memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terhadap aturan hukum Indonesia hingga aturan lokal/adat di Bali, sehingga pelanggaran yang dilakukan wisata asing dapat ditekan atau bisa dicegah.

Suhendra memastikan jumlah wisatawan mancanegara yang dideportasi atau melanggar aturan di tanah air itu secara presentase itu berbeda jauh dibandingkan jumlah wisatawan asing yang berkunjung di Bali.

Diketahui jumlah wisatawan asing di Bali mencapai 2,9 juta jiwa pada priode Januari-Juni 2024.

Khusus Kantor Imigrasi Ngurah Rai, jumlah WNA yang dideportasi mencapai 66 orang, detensi sebanyak 89 dan penangkalan sebanyak 52 orang.

Jumlah WNA yang ditolak masuk selama periode itu mencapai 561 orang karena sejumlah alasan termasuk di antaranya karena tersangkut kasus kriminal, tidak mengantongi visa, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, masuk daftar cekal hingga pengejaran interpol.

Sebelumnya, Imigrasi dan Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan do’s and don’ts pada awal Juni 2023 yang berisi delapan larangan dan 12 kewajiban kepada wisatawan asing.*

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Imigrasi Ngurah Rai
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.