
Imigrasi Ngurah Rai Desain Ulang Kartu Larangan dan Kewajiban Wisatawan

VOICEIndonesia.co, Bali - Dalam rangka menjaga ketertiban di Bali, kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali mendesain ulang kartu larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi wisatawan mancanegara (wisman) delama berlibur.
"Kami desain agar mudah dilihat wisaman, lebih sederhana," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, dikutip dari ANTARA, Kamis (08/08/2024).
Imigrasi Ngurah Rai menggandeng Dinas Pariwisata Provinsi Bali membuat larangan dan kewajiban dalam bentuk kalimat.
Menurut Suhendra, desain tersebut membuat wisatawan asing harus membaca satu persatu sehingga membutuhkan waktu.
Desain yang baru, pihaknya akan membuat lebih sederhana dengan menggunakan ikon tanpa kalimat yang panjang namun lebih ringkas.
Baca Juga: Diduga jadi korban TPPO, TKW asal Indramayu ini hilang di Dubai
"Dalam waktu dekat, kami akan luncurkan itu bersama instansi pariwisata terkait lainnya," kata Suhendra.
Pembuatan larangan dan kewajiban itu diharapkan memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terhadap aturan hukum Indonesia hingga aturan lokal/adat di Bali, sehingga pelanggaran yang dilakukan wisata asing dapat ditekan atau bisa dicegah.
Suhendra memastikan jumlah wisatawan mancanegara yang dideportasi atau melanggar aturan di tanah air itu secara presentase itu berbeda jauh dibandingkan jumlah wisatawan asing yang berkunjung di Bali.
Diketahui jumlah wisatawan asing di Bali mencapai 2,9 juta jiwa pada priode Januari-Juni 2024.
Khusus Kantor Imigrasi Ngurah Rai, jumlah WNA yang dideportasi mencapai 66 orang, detensi sebanyak 89 dan penangkalan sebanyak 52 orang.
Jumlah WNA yang ditolak masuk selama periode itu mencapai 561 orang karena sejumlah alasan termasuk di antaranya karena tersangkut kasus kriminal, tidak mengantongi visa, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, masuk daftar cekal hingga pengejaran interpol.
Sebelumnya, Imigrasi dan Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan do’s and don’ts pada awal Juni 2023 yang berisi delapan larangan dan 12 kewajiban kepada wisatawan asing.*
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



