VOICE Indonesia
Nasional

Imigrasi Perketat Pengawasan, WNA Ilegal Bakal Langsung Disikat

Afifah - VOICEIndonesia.co
Imigrasi Perketat Pengawasan, WNA Ilegal Bakal Langsung Disikat
Imigrasi Perketat Pengawasan, WNA Ilegal Bakal Langsung Disikat
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) meningkatkan intensitas pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di seluruh pintu masuk Indonesia. Langkah ini diambil guna mencegah pelanggaran keimigrasian yang dapat merugikan kepentingan nasional, sekaligus sebagai implementasi dari agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum dan menjaga martabat bangsa.

Baca Juga: BBPVP Bekasi Buka Pelatihan Perawat Lansia di Jepang, Ini Cara Daftarnya Penguatan fungsi pengawasan ini dilakukan melalui koordinasi ketat lintas instansi untuk memastikan kedaulatan wilayah Indonesia tetap terjaga. "Dalam semangat pembangunan nasional yang diamanatkan Astacita Presiden Prabowo dan juga diimplementasikan oleh Pak Menteri Agus Andrianto dengan memerintahkan kepada kami beserta jajaran untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia," ujar Hendarsam di Jakarta, Kamis (9/4/2026). Komitmen tegas tersebut dibuktikan dengan rampungnya penyidikan kasus tiga WNA asal Australia yang masuk ke wilayah Merauke secara ilegal menggunakan pesawat jenis Piper A 23-250 Aztec. Baca Juga: Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi  Pesawat bernomor registrasi VH-EQD tersebut membawa dua penumpang yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun visa sah, serta tidak terdaftar dalam manifes pesawat. Proses hukum terhadap pelanggaran ini kini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Merauke. Hendarsam menyatakan bahwa tindakan ini merupakan peringatan bagi seluruh warga asing agar senantiasa menghormati regulasi yang berlaku di Indonesia. "Tindakan terhadap tiga orang warga negara Australia ini adalah pesan yang kuat bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada aturan keimigrasian termasuk memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah," tegasnya. Selain menyasar individu, Ditjen Imigrasi juga melakukan langkah progresif dengan memproses pidana perusahaan aviasi Stirling Helicopters yang bertanggung jawab membawa WNA tanpa dokumen tersebut. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan Pemerintah Australia terkait keterlibatan korporasi dalam kasus ini. "Jadi bukan hanya kepada WNA dan WNI saja (diproses pidana) tapi juga perusahaan aviasinya dilakukan proses pidana," tambah Hendarsam. Meski kasus masuknya WNA tanpa dokumen ini merupakan yang pertama di tahun 2026, Imigrasi tetap mewaspadai berbagai faktor risiko seperti luas wilayah perbatasan dan minimnya pemahaman sebagian WNA. Kedepannya, pihak Imigrasi akan menggencarkan sosialisasi internasional dan memperkuat kerja sama antarnegara untuk memastikan pasar kerja dan keamanan nasional tetap kondusif. "Sejalan dengan semangat Astacita, kami tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas warga negara asing yang tidak menghormati kedaulatan dan merugikan kepentingan nasional Indonesia," pungkasnya. (af/hi) Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Deportasi#Imigrasi#WNA Ilegal
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.