
Indonesia Belum Punya Payung Hukum bagi WNI yang Berurusan dengan Hukum Negara Lain

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Selama puluhan tahun, masyarakat Indonesia yang menghadapi persoalan hukum perdata lintas negara, mulai dari pekerja migran, korban kawin campur, hingga sengketa warisan internasional, harus berjuang tanpa kepastian hukum yang jelas dari negaranya sendiri. Anggota Panitia Khusus RUU Hukum Perdata Internasional DPR RI Adang Daradjatun mengungkapkan Indonesia hingga kini belum memiliki kodifikasi hukum perdata internasional sebagaimana sudah dimiliki banyak negara lain.
Adang menyampaikan hal ini usai Pansus RUU HPI menggelar kunjungan kerja spesifik ke Universitas Sumatera Utara, Kota Medan.
"Mobilitas masyarakat saat ini semakin tinggi. Hubungan hukum antarnegara juga semakin kompleks. Karena itu Indonesia memerlukan payung hukum yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum ketika menghadapi persoalan perdata yang melibatkan lebih dari satu negara," ujar Adang, dilansir Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan RUU ini bukan sekadar mengatur hubungan hukum lintas negara, melainkan memastikan negara benar-benar hadir melindungi warganya di mana pun mereka berada, termasuk dalam kasus-kasus yang selama ini rentan terabaikan.
"RUU ini bukan sekadar mengatur hubungan hukum lintas negara, tetapi juga memastikan negara hadir memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia di mana pun mereka berada. Regulasi ini harus mampu memberikan kepastian hukum, menjamin rasa keadilan, sekaligus tetap berpijak pada kepentingan nasional," tegas Adang.
Dalam kunjungan tersebut, Pansus menyerap masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Pengadilan Negeri Medan, BP3MI Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, hingga akademisi Fakultas Hukum USU.
Sejumlah isu krusial yang berkaitan langsung dengan masyarakat menjadi fokus pembahasan, di antaranya perlindungan pekerja migran Indonesia, perlindungan perempuan dan anak dalam perkara lintas yurisdiksi, serta kewenangan pengadilan dalam menangani sengketa keperdataan yang melibatkan unsur asing. Adang menyebut Pansus masih berada pada tahap menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar substansi RUU benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar formalitas regulasi.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



