VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Selama puluhan tahun, masyarakat Indonesia yang menghadapi persoalan hukum perdata lintas negara, mulai dari pekerja migran, korban kawin campur, hingga sengketa warisan internasional, harus berjuang tanpa kepastian hukum yang jelas dari negaranya sendiri. Anggota Panitia Khusus RUU Hukum Perdata Internasional DPR RI Adang Daradjatun mengungkapkan Indonesia hingga kini belum memiliki kodifikasi hukum perdata internasional sebagaimana sudah dimiliki banyak negara lain.
Adang menyampaikan hal ini usai Pansus RUU HPI menggelar kunjungan kerja spesifik ke Universitas Sumatera Utara, Kota Medan.
"Mobilitas masyarakat saat ini semakin tinggi. Hubungan hukum antarnegara juga semakin kompleks. Karena itu Indonesia memerlukan payung hukum yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum ketika menghadapi persoalan perdata yang melibatkan lebih dari satu negara," ujar Adang, dilansir Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan RUU ini bukan sekadar mengatur hubungan hukum lintas negara, melainkan memastikan negara benar-benar hadir melindungi warganya di mana pun mereka berada, termasuk dalam kasus-kasus yang selama ini rentan terabaikan.
"RUU ini bukan sekadar mengatur hubungan hukum lintas negara, tetapi juga memastikan negara hadir memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia di mana pun mereka berada. Regulasi ini harus mampu memberikan kepastian hukum, menjamin rasa keadilan, sekaligus tetap berpijak pada kepentingan nasional," tegas Adang.
Dalam kunjungan tersebut, Pansus menyerap masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Pengadilan Negeri Medan, BP3MI Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, hingga akademisi Fakultas Hukum USU.
Sejumlah isu krusial yang berkaitan langsung dengan masyarakat menjadi fokus pembahasan, di antaranya perlindungan pekerja migran Indonesia, perlindungan perempuan dan anak dalam perkara lintas yurisdiksi, serta kewenangan pengadilan dalam menangani sengketa keperdataan yang melibatkan unsur asing. Adang menyebut Pansus masih berada pada tahap menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar substansi RUU benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar formalitas regulasi.



























