
67 WNA Tiongkok Dideportasi dari Batam, Ini Penyebabnya

VOICEINDONESIA.CO, Tanjungpinang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi massal 67 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti menjalankan jaringan kejahatan siber lintas negara.
Puluhan ekspatriat tersebut dipulangkan paksa setelah diringkus otoritas keamanan akibat keterlibatan aktif mereka dalam sindikat penipuan investasi bodong dan pengoperasian markas judi daring (online) berskala besar di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.
Langkah pengusiran paksa ini menjadi bagian dari operasi pembersihan wilayah perbatasan dari ancaman kejahatan transnasional yang merugikan iklim ekonomi digital serta stabilitas keamanan nasional.
Guna memastikan para pelaku tidak meloloskan diri dan langsung menerima ganjaran hukum di negaranya, pemerintah Indonesia menerapkan pengawalan melekat hingga ke pintu pesawat untuk menyerahkan para buronan tersebut langsung ke tangan kepolisian siber Beijing.
"Sebelum pelaksanaan pendeportasian, seluruh deteni telah menjalani proses pendetensian dan penyelesaian administrasi keimigrasian di Rudenim Tanjungpinang," kata Kepala Rudenim Tanjungpinang, Rakha Sukma Purnama, di Tanjungpinang, Kamis (9/7/2026).
Rakha menjelaskan bahwa seluruh warga asing yang diusir tersebut merupakan deteni pelimpahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang sebelumnya telah dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Selama masa penahanan sementara, pihak rudenim terus melakukan komunikasi intensif dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pusat serta kedutaan besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) demi memvalidasi dokumen perjalanan darurat serta paspor para pelaku yang sempat disita.
Rantai proses evakuasi deportasi ini digerakkan secara ketat melalui jalur udara, diawali dari Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Setibanya di bandara transit ibu kota, ke-67 deteni Tiongkok tersebut diserahterimakan secara formal kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pusat sebelum akhirnya diterbangkan ke negara asal.
Di terminal keberangkatan internasional, para deportan langsung diserahkan di bawah kewenangan Biro Investigasi Kriminal Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok yang sudah menunggu untuk membawa mereka pulang sesuai kesepakatan ekstradisi dan kerja sama yudisial antar-otoritas kedua negara.
Rakha menegaskan bahwa pengusiran ini adalah wujud nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menyapu bersih orang asing yang merusak hukum dan kedaulatan di Indonesia, dengan tetap mengedepankan standardisasi prosedur internasional yang humanis.
"Keberhasilan pelaksanaan pendeportasian tidak terlepas dari sinergi yang baik antara satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mitra strategis, baik di dalam maupun luar negeri," ujar Rakha.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



