VOICE Indonesia
Nasional

Jaksa Palsu Terima Rp170 Juta dari Tersangka Korupsi BP2P Sulsel

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Tangan seseorang menyerahkan uang kepada pihak lain secara sembunyi-sembunyi di bawah meja.
Ilustrasi praktik penyerahan uang dalam dugaan tindak pidana korupsi.(Foto: dok.Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dua terdakwa jaksa palsu Ahmad Apuh Maulana dan Rusman menerima total Rp170 juta dari tersangka korupsi perjalanan dinas fiktif di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Uang diterima dari Juni hingga Oktober 2025 dengan iming-iming menghentikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyampaikan dakwaan jaksa penuntut dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (30/4/2026). Kedua terdakwa didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait dugaan korupsi pada BP2P Sulawesi III.

"Perbuatan terdakwa Ahmad Apuh Maulana sengaja meyakinkan saksi II dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam perkara ini," kata Soetarmi.

Soetarmi menjelaskan kedua terdakwa mengarahkan saksi II yang merupakan tersangka korupsi berinisial IS saat sedang dalam pemeriksaan untuk menyembunyikan aset-asetnya. Hal ini dilakukan guna menghindari penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Modusnya dimulai dari meminta saksi menarik sebagian besar saldo di rekening bank miliknya sampai menyembunyikan dua unit mobil milik saksi. Perbuatan ini dinilai telah menggagalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan cara menyembunyikan alat bukti yang seharusnya disita.

Atas jasanya, terdakwa Ahmad Apuh Maulana dan Rusman menerima uang dari tersangka korupsi. Kedua terdakwa diancam pidana berdasarkan pasal 21 UU RI nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Soetarmi mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda perlawanan yang diajukan terdakwa Rusman. Sedangkan terdakwa Ahmad Apuh Maulana diberi waktu satu minggu oleh Majelis hakim untuk menyiapkan penasihat hukum.

"Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum, terutama dalam perkara korupsi yang merugikan negara," katanya.

Sebelumnya, Tim Bidang Pidsus mengungkap praktik dugaan penipuan bermodus penghentian perkara korupsi. Ahmad Apuh Maulana alias Pung yang mengaku sebagai jaksa ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (9/1/2025).

Selain Ahmad, Rusman sebagai PPPK paruh waktu turut dibekuk di Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan. Para terdakwa mengaku jaksa dan memiliki kewenangan menghentikan perkara korupsi yang ditangani Tim Pidana Khusus Kejati Sulsel.

Praktik tersebut dijalankan setelah terdakwa menerima informasi rilis kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di BP2P Sulawesi III periode 2022-2023. Keduanya kemudian bergerak ke rumah korban IS di Jalan Andi Djemma Makassar untuk meyakinkan bahwa mereka adalah jaksa yang bisa menghentikan kasus korupsi asalkan diberi uang.

Pilihan Redaksi : Negara Kalah, Sindikat TPPO Makin Berulah!

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.