VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tiga rumah di kawasan perumahan mewah Sentul City, Bogor, ternyata menyimpan rahasia gelap. Di balik dinding-dindingnya, 13 warga negara Jepang diam-diam menjalankan operasi penipuan daring yang menyasar korban di negeri mereka sendiri, hingga akhirnya dibekuk petugas Imigrasi Indonesia pada 2 Maret 2026.
Kelompok itu memanfaatkan teknologi komunikasi untuk menipu warga Jepang dari jarak jauh dengan menyamar sebagai polisi. Setelah diperiksa, seluruhnya dideportasi pada 14 April 2026 melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.
Keberhasilan pengungkapan itu kini berbuah pengakuan internasional. Badan Kepolisian Nasional Jepang atau National Police Agency (NPA) of Japan secara resmi menyampaikan apresiasi kepada 16 pegawai Imigrasi Indonesia atas kontribusi nyata dalam membongkar jaringan kejahatan lintas negara tersebut.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih atas kontribusi besar Anda dalam penangkapan tersangka yang buron di negara Anda, yang bertanggung jawab atas kasus penipuan telekomunikasi yang terjadi di Jepang," kata Director of Second Organized Crime Division NPA of Japan Kobayashi Masaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Penghargaan berupa letter of appreciation diserahkan langsung kepada jajaran pimpinan hingga petugas lapangan yang terlibat, mulai dari Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman, hingga petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bogor.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan penghargaan ini bukan sekadar simbol, melainkan bukti kapasitas Indonesia dalam menangani kejahatan transnasional.
"Imigrasi untuk rakyat bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata dalam setiap langkah pengabdian," pungkas Hendarsam.



























