VOICEINDONESIA.CO, Makkah – Selama ini jemaah lansia dan berisiko tinggi harus menyewa sendiri jasa pendorong kursi roda dengan tarif yang kerap melonjak tidak menentu sesuai kepadatan musim haji. Sementara kursi rodanya, pemerintah sudah mendapat sumbangan ratusan unit, namun tanpa tenaga pendorong kursi roda itu tidak banyak berguna.
"Berbagai kemungkinan kita pertimbangkan. Kemarin kita mendapatkan sumbangan ratusan kursi roda, tetapi kursi roda tanpa ada yang dorong tentu akan jadi masalah. Tentu nanti kita akan berbicara dengan teman-teman DPR terkait penganggarannya," kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf di Makkah, Minggu (31/5/2026).
Selain isu kursi roda, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. Sesuai aturan berlaku, KBIHU dilarang menarik biaya tambahan di luar batas maksimal Rp3,5 juta yang sudah ditetapkan.
Menhaj menegaskan akan ada evaluasi dan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan. Ia menekankan pelayanan harus terus meningkat tanpa harus diikuti kenaikan harga.
"KBIHU itu partner kita dalam membina jamaah haji, tetapi seluruh kewenangan dan keputusan regulasi ada di tangan pemerintah. Kami berupaya keras agar dengan anggaran yang ada, yang dinaikkan adalah pelayanannya, bukan harganya," tegasnya.



























