VOICE Indonesia
Nasional

Kalimat Ini Buat Nadiem Dijerat Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Kalimat Ini Buat Nadiem Dijerat Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kalimat Ini Buat Nadiem Dijerat Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Arahan singkat namun berdampak masif terungkap dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook. Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberikan sejumlah arahan yang mendorong dan memastikan pengadaan laptop berbasis Chromebook berhasil dilaksanakan. Fakta ini terungkap saat JPU membacakan dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Sri Wahyuningsih adalah Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021. Dalam dakwaan tersebut, terungkap bagaimana Nadiem membangun kekuasaan melalui dua orang terdekatnya. Beberapa bulan setelah menjabat, tepatnya 2 Januari 2020, Nadiem melantik Jurist Tan dan Fiona Handayani sebagai staf khusus menteri. Keduanya diberi peran strategis untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar. "Apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya," ujar Nadiem kepada pejabat Eselon 1 dan 2 saat masih menjabar sebagai Mendikbud. Baca Juga : Jaksa Ungkap 25 Pihak Diuntungkan Korupsi Chromebook, Termasuk Nadiem Makarim Setelah peringatan itu, keduanya banyak terlibat dalam proses perencanaan dan pengadaan. Keterlibatan mereka dimulai bahkan sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019. Ketika program digitalisasi pendidikan masih di tahap perbandingan spesifikasi produk, Nadiem memberikan arahan khusus kepada Ibrahim Arief yang saat itu menjabat konsultan teknologi sekaligus tim teknik pengadaan. Ibrahim ditugaskan membuat kajian untuk membandingkan spesifikasi beberapa produk lengkap dengan harganya. Pada 21 Februari 2020, Ibrahim bersama timnya bertemu pihak Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook. Setelah pertemuan itu, Ibrahim mempresentasikan hasilnya di hadapan Nadiem dengan menyampaikan soal keterbatasan koneksi dan kompatibilitas Chromebook untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud. Baca Juga : Nadiem Didakwa Ikut “Nikmati” Aliran Dana Pengadaan Laptop Rp809,5 Miliar Ibrahim menyampaikan bahwa Personal Computer berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah. Namun Nadiem merespons dengan pernyataan yang kemudian mengubah arah kajian. "You Must Trust The Giant," tegas Nadiem. Usai mendengarkan ucapan tersebut, Ibrahim membuat kajian yang mengarah ke satu produk, yaitu Chromebook. Pengadaan laptop berbasis Chromebook ini akhirnya merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.(Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188! 

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Korupsi pengadaan#KPK#Nadiem
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.