VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Marcellus Hakeng Jayawibawa, menyuarakan peringatan keras terkait ancaman narkotika yang menyasar pelaut melalui penggunaan rokok elektrik atau vape.
Ia mendesak pemerintah dan perusahaan pelayaran untuk segera menerapkan kebijakan zero-vape guna melindungi karier pelaut serta keselamatan navigasi nasional.
Desakan ini menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengungkap bahwa 24 persen sampel liquid vape di masyarakat mengandung zat terlarang.
Baca Juga: Peserta Magang Nasional Harus Kantongi Dua Sertifikat Sekaligus, Apa Saja?
Hakeng menilai fakta ini menempatkan pelaut pada posisi rentan karena banyak yang tidak menyadari bahwa cairan vape yang dibeli bebas berpotensi mengandung narkotika seperti MDMA atau Etomidate.
"Banyak dari rekan-rekan pelaut yang tidak sadar bahwa mereka menghisap racun yang merusak fungsi kognitif. Dampaknya fatal: mereka bisa terjerat hukum, kehilangan sertifikat kompetensi (CoC) selamanya, hingga menyebabkan kecelakaan kapal," ujar Hakeng di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Dalam perspektif hukum maritim, keberadaan kru yang terpapar zat adiktif secara otomatis menggugurkan status kelaiklautan kapal (unseaworthy).
Sesuai UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kecakapan awak kapal adalah unsur mutlak kelaiklautan.
Baca Juga: Isu Anggaran Pendidikan Dipangkas Gegara MBG? Ini Kata Komisi X DPR RI
Jika hal ini diabaikan, reputasi maritim Indonesia di kancah internasional terancam mendapat "cap merah" oleh Port State Control (PSC) serta berisiko menggugurkan klaim asuransi jika terjadi insiden.
Hakeng menekankan bahwa paparan narkoba dalam aliran darah kru dapat memicu hilangnya fokus seketika.
Hal ini dianggap sebagai "sabotase terselubung" terhadap keselamatan pelayaran, mengingat human error sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan laut.
Hakeng secara khusus meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) untuk segera menerbitkan Surat Edaran atau Peraturan Dirjen yang melarang penggunaan vape di atas kapal.
Selain regulator, pemilik kapal juga didorong untuk mengintegrasikan aturan ini ke dalam Safety Management System (SMS) perusahaan.
Sebagai solusi konkret, ia menawarkan tiga langkah mitigasi pertama, penerbitan regulasi nasional yang melarang vape di seluruh area operasional kapal. Kedua, pelaksanaan uji narkoba secara mendadak (Mandatory Random Drug Test) yang konsisten di atas kapal. Terakhir, memasukkan larangan penggunaan vape ke dalam poin audit tahunan SMS perusahaan.
"Laut tidak pernah memaafkan kesalahan. Membiarkan vape di atas kapal sama saja dengan membiarkan rekan pelaut kita berjalan menuju jurang hukum dan kecelakaan tanpa mereka sadari," pungkasnya. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google News














