VOICE Indonesia
Nasional

Kantor Imigrasi Banggai Perketat Pengawasan WNA

Afifah - VOICEIndonesia.co
Kantor Imigrasi Banggai Perketat Pengawasan WNA
Kantor Imigrasi Banggai Perketat Pengawasan WNA

VOICEINDONESIA.CO, Palu - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Sulawesi Tengah, memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah itu dalam upaya mencegah pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Banggai Octaveri dalam keterangannya diterima di Palu, Senin (18/11/2024), menegaskan bahwa pelanggaran aturan izin tinggal bagi WNA dapat berujung pada sanksi berat, baik administratif maupun pidana.

"Kami terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Banggai. Setiap pelanggaran terkait izin tinggal, seperti tinggal lebih lama dari izin yang diberikan atau tidak memperpanjang izin tinggal, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Octaveri, dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Menteri PPMI: PMI harus terlindungi saat bekerja di luar negeri

Ia mengatakan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing merupakan masalah serius.

Pelanggaran yang sering terjadi, kata dia, meliputi tinggal tanpa izin yang sah atau overstay, serta tidak melapor atau tidak memperbaharui dokumen izin tinggal secara berkala.

Ia mengatakan hal ini sangat merugikan yang bersangkutan dan negara, karena dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan hukum.

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sanksi bagi pelanggaran izin tinggal dapat berupa denda administratif, deportasi, atau bahkan hukuman penjara dalam kasus tertentu.

Imigrasi juga berhak menahan dokumen perjalanan dan melarang warga negara asing yang bersangkutan untuk memasuki Indonesia dalam waktu tertentu.

Pihaknya, lanjut dia, akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa ketentuan keimigrasian dapat dipatuhi dengan baik.

Baca Juga: Polda Kepri dalami kasus TPPO libatkan oknum pegawai BP Batam

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya koordinasi antara instansi untuk menangani masalah pelanggaran izin tinggal ini.

"Sanksi terhadap pelanggaran izin tinggal bukan hanya sebagai langkah penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap ketertiban umum dan kedaulatan negara," ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak yang berkaitan dengan warga negara asing, untuk lebih aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan warga negara asing yang tidak memenuhi ketentuan keimigrasian.
Hermansyah juga menambahkan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan akan diberlakukan secara tegas.*

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Imigrasi Banggai#pekerja migran indonesia#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.