VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan penyidik sebelum kasus diserahkan ke kejaksaan. Pernyataan ini disampaikan Kapolri usai ziarah ke Makam Bung Karno, Blitar, Sabtu (20/6/2026).
Listyo menjelaskan penangkapan kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo tersebut merupakan tahapan sebelum proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan. Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi terhadap keduanya.
"Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," kata Listyo kepada wartawan.
Listyo menegaskan seluruh tahapan pemeriksaan kesehatan dan administrasi tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kedua tersangka dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan.
"Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan, saya kira itu," tandasnya.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Roy Suryo di kediamannya di Bintaro dan Dokter Tifa di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Penangkapan ini menuai protes keras dari kuasa hukum kedua tersangka.
Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan penyidik memaksa masuk ke kamar kliennya meski sudah dilarang oleh istri Roy. Kuasa hukum lainnya, Refly Harun, menyebut kliennya tidak sempat mempersiapkan diri sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Mas Roy mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat subuh, jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak," ujar Refly.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan pengamanan paksa tersebut merupakan bagian dari prosedur pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI. Penyidik sebelumnya telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai disiplin ilmu dalam kasus ini.
Joko Widodo turut bersuara soal penangkapan kedua tersangka dengan menyatakan siap mengikuti proses hukum hingga ke pengadilan dan bersedia hadir langsung jika diminta hakim.
"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan, karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan," kata Jokowi di kediamannya.



























