
Kecam Pelecehan Seksual Digital, Arifah Fauzi: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggar HAM

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Kasus yang viral di media sosial ini melibatkan percakapan dalam grup digital yang merendahkan martabat perempuan, termasuk mahasiswi dan dosen secara seksual.
Menteri Arifah menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai kehormatan perempuan, tetapi juga merusak iklim keamanan di ruang akademik.
Baca Juga: Pemkot Jayapura Pecat 8 ASN, Tiga Terjerat Kasus Pidana Berat
KemenPPPA berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.
"Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik," ujar Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menurut Arifah, pelecehan yang terjadi di ruang digital yang bersifat tertutup sekalipun merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak bisa dibenarkan.
Baca Juga: Pelindungan Pekerja Migran Kini Dimulai Sejak dari Desa
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun," tegasnya.
Di sisi lain, Menteri Arifah memberikan apresiasi kepada pihak Universitas Indonesia (UI) yang telah bergerak cepat melakukan investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Ia mendorong agar investigasi dilakukan secara menyeluruh dan berujung pada pemberian sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.
"Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas PPKPT, termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat," tambah Arifah.
KemenPPPA berharap insiden ini menjadi peringatan keras bagi seluruh instansi pendidikan tinggi di Indonesia agar memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual.
Arifah menekankan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang kembali demi menjamin hak setiap individu untuk belajar dalam lingkungan yang sehat dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan! Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



