VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan surat tersebut dan menjelaskan alasannya.
"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang.
Ia menegaskan penghentian pengumpulan data bukan berarti seluruh hasil yang sudah terkumpul akan diabaikan begitu saja.
"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," jelas Anang.
Instruksi ini merupakan evaluasi atas surat sebelumnya tertanggal 15 Juni 2026 yang meminta para Kajati melakukan inventarisasi permasalahan program MBG oleh BGN. Langkah ini juga diambil atas disposisi langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Data yang sudah terkumpul dari seluruh wilayah hukum Kejati se-Indonesia akan tetap didalami keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang tengah disidik Kejagung, termasuk perkara yang sudah menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka sejak 3 Juni 2026.














