VOICEINDONESIA.CO, Bogor – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyegel gudang sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyegelan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap pada gudang sepeda motor listrik lainnya.
"Untuk mengecek jumlah dan menyegel," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Salah satu modus korupsi kasus ini adalah penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang di BGN. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1,035 triliun telah dibayarkan ke PT Yasa Artha Trimanunggal yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif.
Selain motor listrik, terdapat tiga pengadaan lain yang diduga diselewengkan. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, serta pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Penyidik pada Jampidsus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.



























