VOICE Indonesia
HOT
Nasional

Kemenag: Edaran Menag Tidak Melarang Azan dengan Pengeras Suara

Redaksi - VOICEIndonesia.co1 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Kemenag: Edaran Menag Tidak Melarang Azan dengan Pengeras Suara
Kemenag: Edaran Menag Tidak Melarang Azan dengan Pengeras Suara

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Kepala Biro Umum Kementerian Agama Faesal Musaad memastikan edaran tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandakan azan.

“Edaran Menag tidak melarang azan dengan pengeras suara,” tegas Faesal Musa’ad di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

“Menag justru mempersilakan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan karena itu bagian dari syiar Islam,” sambungnya.

Menurutnya, dalam poin 3.b SE Menag jelas disebutkan bahwa pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar. Adapun volume suaranya, diatur sesuai kebutuhan dan maksimal 100 desibel (dB).

Desibel adalah satuan mengukur seberapa keras suatu suara dan telinga manusia memiliki batasan sehat saat mendengarnya. Kemampuan telinga manusia terbatas sehingga suara terlalu bising yang didengarkan dalam waktu relatif lama dapat memberi dampak buruk bagi pendengaran

“Suara 100 dB itu sudah sangat keras sekali. Saya bahkan menduga, selama ini speaker di masjid dan musalla tidak sampai 100 dB volumenya. Jadi itu tidak masalah. Sila kumandangkan azan pada waktunya sebagai syiar agama,” tuturnya.

Faesal Musaad menilai kehadiran SE Menteri Agama ini sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. (*)

Pilihan Redaksi

Diduga Palsukan Dokumen, Calon PMI Asal Yogyakarta DicekalPekerja Migran Indonesia

Diduga Palsukan Dokumen, Calon PMI Asal Yogyakarta Dicekal

S Nurafifa· 16 October 2026
#Kemenag#Melarang Azan#menag#Pengeras Suara#Yaqut Cholil Qoumas
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.