VOICE Indonesia
Nasional

Kemenag Bentuk Satgas Khusus Awasi dan Cegah Penyimpangan di Pesantren

Afifah - VOICEIndonesia.co
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar
Foto: Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar(Foto: dok./voiceindonesia.co/kemenag)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.

Pernyataan keras ini disampaikan merespons kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang kiai terhadap puluhan santrinya di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Menag menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan musuh bersama karena mencederai martabat kemanusiaan dan merusak moralitas.

Sebagai langkah konkret, Kemenag telah memperkuat regulasi dan membentuk Satuan Pembinaan Pondok Pesantren untuk mengawasi sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan di satuan pendidikan keagamaan.

“Ini akan menjadi concern kami. Kami sudah membentuk Satuan Pembinaan Pondok Pesantren, di mana pimpinan pondok pesantren berkolaborasi untuk mengawasi dan mencegah penyimpangan apa pun,” tegas Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Lembaga pendidikan agama, menurut Menag, seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu serta menjadi contoh masyarakat yang ideal.

Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan perlindungan bagi setiap peserta didik dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual.

Sementara itu, terkait nasib para santri di pesantren terdampak, Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said memastikan proses pendidikan mereka tetap berlanjut.

Kemenag melalui Kantor Wilayah Kabupaten Pati telah mengidentifikasi dan merekomendasikan sejumlah madrasah serta pesantren di sekitar wilayah tersebut sebagai tempat kepindahan para santri.

“Pendidikan para santri harus terus berlanjut. Kita akan pindahkan para santri agar bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati,” ujar Basnang Said.

Fasilitasi kepindahan ini dilakukan guna menjamin hak pendidikan santri tetap terpenuhi di tengah proses hukum yang sedang berjalan terhadap pelaku. (af)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.