VOICE Indonesia
Nasional

80 Calon Jamaah Haji Ilegal Dicegat di Sejumlah Imigrasi

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Tampak ilustrasi area pemeriksaan imigrasi dengan dokumen perjalanan dan imbauan larangan haji nonprosedural di bandara.
Ilustrasi pengawasan terhadap praktik keberangkatan haji nonprosedural di bandara internasional.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal menggagalkan keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat ke Arab Saudi menggunakan jalur haji nonprosedural melalui sejumlah bandara di Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Rizka Anungnata mengatakan puluhan WNI tersebut dicegah oleh petugas imigrasi di berbagai wilayah.

“Sampai dengan hari ini sudah dilakukan 80 penegahan oleh teman-teman imigrasi terbagi di beberapa tempat seperti Jakarta, Yogyakarta, Kualanamu Medan, dan Surabaya,” kata Rizka dalam konferensi pers Satgas Pencegahan Haji Ilegal di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Menurut Rizka, pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap praktik keberangkatan haji ilegal yang dinilai membahayakan keselamatan jamaah serta merugikan masyarakat.

Ia mengingatkan jamaah yang berangkat tanpa prosedur resmi berpotensi menghadapi berbagai sanksi dari Pemerintah Arab Saudi, mulai dari denda, kurungan penjara, hingga larangan masuk selama 10 tahun.

“Tidak ada jaminan keselamatan ketika seseorang nekat berangkat haji tanpa jalur resmi,” ujarnya.

Selain melakukan pencegahan di bandara, Kemenhaj juga akan menindak tegas biro perjalanan maupun pihak yang terbukti terlibat dalam praktik haji ilegal.

Rizka mengatakan Kemenhaj melalui Direktorat Perizinan dan Akreditasi akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait keterlibatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun pihak perorangan dalam praktik haji nonprosedural.

“Ketika sudah inkrah dan terbukti melanggar ketentuan undang-undang, kita akan sementara bekukan,” katanya.

Tak hanya pembekuan sementara, pemerintah juga membuka kemungkinan pencabutan izin operasional bagi biro perjalanan yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kemudian kita lakukan upaya lebih mungkin terkait dengan izinnya kita cabut,” ujar Rizka.

Satgas Pencegahan Haji Ilegal sendiri dibentuk melalui kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan Kemenhaj, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), serta Mabes Polri.

Pemerintah berharap pengawasan lintas instansi tersebut dapat memperkuat perlindungan jamaah sekaligus menekan praktik penyelenggaraan haji nonprosedural menjelang puncak musim haji 2026.

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.