
80 Calon Jamaah Haji Ilegal Dicegat di Sejumlah Imigrasi

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal menggagalkan keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat ke Arab Saudi menggunakan jalur haji nonprosedural melalui sejumlah bandara di Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Rizka Anungnata mengatakan puluhan WNI tersebut dicegah oleh petugas imigrasi di berbagai wilayah.
“Sampai dengan hari ini sudah dilakukan 80 penegahan oleh teman-teman imigrasi terbagi di beberapa tempat seperti Jakarta, Yogyakarta, Kualanamu Medan, dan Surabaya,” kata Rizka dalam konferensi pers Satgas Pencegahan Haji Ilegal di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Menurut Rizka, pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap praktik keberangkatan haji ilegal yang dinilai membahayakan keselamatan jamaah serta merugikan masyarakat.
Ia mengingatkan jamaah yang berangkat tanpa prosedur resmi berpotensi menghadapi berbagai sanksi dari Pemerintah Arab Saudi, mulai dari denda, kurungan penjara, hingga larangan masuk selama 10 tahun.
“Tidak ada jaminan keselamatan ketika seseorang nekat berangkat haji tanpa jalur resmi,” ujarnya.
Selain melakukan pencegahan di bandara, Kemenhaj juga akan menindak tegas biro perjalanan maupun pihak yang terbukti terlibat dalam praktik haji ilegal.
Rizka mengatakan Kemenhaj melalui Direktorat Perizinan dan Akreditasi akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait keterlibatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun pihak perorangan dalam praktik haji nonprosedural.
“Ketika sudah inkrah dan terbukti melanggar ketentuan undang-undang, kita akan sementara bekukan,” katanya.
Tak hanya pembekuan sementara, pemerintah juga membuka kemungkinan pencabutan izin operasional bagi biro perjalanan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kemudian kita lakukan upaya lebih mungkin terkait dengan izinnya kita cabut,” ujar Rizka.
Satgas Pencegahan Haji Ilegal sendiri dibentuk melalui kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan Kemenhaj, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), serta Mabes Polri.
Pemerintah berharap pengawasan lintas instansi tersebut dapat memperkuat perlindungan jamaah sekaligus menekan praktik penyelenggaraan haji nonprosedural menjelang puncak musim haji 2026.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



