VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengusulkan perubahan pada komposisi pembiayaan haji musim 1448 Hijriah/2027 Masehi demi melindungi para calon jemaah dari lonjakan biaya global.
Pemerintah mengajukan skema pembalikan porsi di mana beban yang wajib disetor langsung oleh jemaah (Bipih) dipangkas menjadi hanya sekitar Rp42,8 juta, meskipun total usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara keseluruhan membengkak hingga menyentuh angka Rp107 juta per jemaah.
Langkah ini sengaja diambil sebagai bantalan bagi masyarakat di tengah situasi ekonomi makro yang masih diliputi ketidakpastian tinggi akibat inflasi global.
Melalui formula baru ini, pemerintah memotong dominasi setoran mandiri masyarakat dan mengalihkan porsi terbesar pembiayaan kepada dana optimalisasi yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dahnil memaparkan bahwa usulan pagu total BPIH sebesar Rp107 juta tersebut berasal dari kalkulasi logistik yang sangat ketat dan rasional dengan melihat dinamika industri penerbangan serta properti internasional.
Kenaikan harga komponen pokok yang tidak bisa dihindari pada musim haji mendatang dipicu oleh lonjakan harga bahan bakar avtur dunia, penyesuaian tarif sewa pesawat, hingga kebijakan standardisasi baru dari Pemerintah Arab Saudi terkait peningkatan fasilitas hotel dan kemah di kawasan Masyair.
Guna mengantisipasi resistensi sosial akibat pembengkakan biaya riil tersebut, Kemenhaj mengajukan draf restrukturisasi anggaran kepada Komisi VIII DPR RI.
Skema baru ini menuntut porsi pembayaran langsung jemaah mencakup 40 persen saja dari total BPIH, sementara sisa 60 persen sisanya disubsidi penuh lewat aliran nilai manfaat hasil investasi BPKH.
Pola ini berbanding terbalik dengan kebijakan musim haji sebelumnya, di mana regulasi menuntut jemaah menanggung beban yang jauh lebih berat, yakni sekitar 62 persen biaya riil, sedangkan intervensi nilai manfaat BPKH hanya dibatasi pada angka 38 persen.
Pemerintah berharap usulan pelonggaran fiskal keagamaan ini dapat segera disepakati oleh Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI agar jutaan calon jemaah kelas menengah ke bawah tidak terancam gagal berangkat akibat kendala finansial.



























