
Kemnaker Keluarkan Surat Edaran WFH untuk BUMN, BUMD dan Swasta

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan langkah strategis dengan menggandeng Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengampanyekan optimalisasi energi secara nasional.
Kolaborasi ini bertujuan memastikan kebijakan efisiensi energi, termasuk skema Work From Home (WFH), berjalan masif di lingkungan BUMN maupun BUMD.
Langkah ini diambil sebagai respons atas gejolak geopolitik global yang mengancam ketahanan energi nasional.
Menaker menegaskan bahwa keterlibatan Danantara dan Kemendagri sangat krusial untuk menjangkau seluruh lini perusahaan negara dan daerah.
Baca Juga: Narasi Kopdes Merah Putih Jadi Sorotan Di Tengah Antusiasme Publik
"Saya melihat program optimalisasi pemanfaatan energi ini harus bergulir secara masif. Kami tentu akan berkolaborasi dengan Danantara dan Kemendagri untuk kampanye yang lebih efektif," ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mulai berlaku efektif per 1 April 2026.
Dalam SE tersebut, perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH satu hari dalam seminggu.
Tujuannya adalah menciptakan pola kerja yang produktif dan adaptif sekaligus mengurangi konsumsi energi di tempat kerja secara signifikan.
Baca Juga: Inggris Bakal Kumpulkan 35 Negara, Bahas Pembukaan Selat Hormuz
Meskipun perusahaan memiliki fleksibilitas dalam menentukan hari pelaksanaan WFH, Menaker memberikan jaminan ketenagakerjaan yang ketat.
Selama WFH, upah atau gaji dan hak-hak pekerja lainnya wajib dibayarkan penuh tanpa adanya pemotongan jatah cuti tahunan.
"Ketahanan energi itu menjadi sangat penting untuk bangsa ini ke depannya dan ini membutuhkan kolaborasi. Ini adalah kebutuhan kita sebenarnya di tengah situasi global," tambah Menaker.
Pemerintah tetap memberlakukan pengecualian bagi sektor-sektor vital yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti layanan kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, hingga logistik dan keuangan.
Melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga investasi ini, pemerintah optimistis Indonesia dapat membangun fondasi ketahanan energi yang lebih kokoh melalui langkah-langkah birokrasi yang sistematis. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



