Baca Juga: Sempat Dituntut Mati, ABK Penyelundup Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun KY menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mengintervensi substansi putusan, melainkan murni pengawasan etik. “Pada prinsipnya, tugas KY adalah menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sehingga KY memang tidak dalam konteks masuk dalam substansi perkara karena hal itu adalah kewenangan peradilan,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI, Abhan, di Batam, Kamis (5/3/2026). KY memberikan atensi khusus pada perkara ini karena besarnya skala barang bukti dan adanya disparitas tinggi antara tuntutan mati dengan vonis penjara. Baca Juga: Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Mulai Pekan Ini Meski hasil pemantauan awal menunjukkan persidangan berjalan sesuai hukum acara, KY tetap membuka peluang untuk melakukan pendalaman jika ditemukan indikasi pelanggaran etik di kemudian hari. “Sampai hari ini tidak ada laporan dari masyarakat maupun dari para pihak terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Namun demikian, jika di kemudian hari ada laporan dari masyarakat, tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut,” tegas Abhan. Fandi Ramadhan, yang merupakan ABK kapal Sea Dragon Terawa, dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I. Atas putusan lima tahun penjara tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google News


























