VOICE Indonesia
Nasional

Komisi Yudisial Pantau Vonis Lima Tahun ABK Fandi Ramadan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Komisi Yudisial Pantau Vonis Lima Tahun ABK Fandi Ramadan
Komisi Yudisial Pantau Vonis Lima Tahun ABK Fandi Ramadan
VOICEINDONESIA.CO, Batam - Komisi Yudisial (KY) RI memantau langsung sidang pembacaan vonis Fandi Ramadan, terdakwa penyelundupan 1,9 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan majelis hakim menjalankan persidangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terutama setelah munculnya perhatian publik atas vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Tiwik menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman mati.

Baca Juga: Sempat Dituntut Mati, ABK Penyelundup Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun KY menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mengintervensi substansi putusan, melainkan murni pengawasan etik. “Pada prinsipnya, tugas KY adalah menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sehingga KY memang tidak dalam konteks masuk dalam substansi perkara karena hal itu adalah kewenangan peradilan,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI, Abhan, di Batam, Kamis (5/3/2026). KY memberikan atensi khusus pada perkara ini karena besarnya skala barang bukti dan adanya disparitas tinggi antara tuntutan mati dengan vonis penjara. Baca Juga: Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Mulai Pekan Ini Meski hasil pemantauan awal menunjukkan persidangan berjalan sesuai hukum acara, KY tetap membuka peluang untuk melakukan pendalaman jika ditemukan indikasi pelanggaran etik di kemudian hari. “Sampai hari ini tidak ada laporan dari masyarakat maupun dari para pihak terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Namun demikian, jika di kemudian hari ada laporan dari masyarakat, tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut,” tegas Abhan. Fandi Ramadhan, yang merupakan ABK kapal Sea Dragon Terawa, dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I. Atas putusan lima tahun penjara tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#ABK#JPU#komisi yudisial
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.