
Komisi Yudisial Pantau Vonis Lima Tahun ABK Fandi Ramadan

Baca Juga: Sempat Dituntut Mati, ABK Penyelundup Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun KY menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mengintervensi substansi putusan, melainkan murni pengawasan etik. “Pada prinsipnya, tugas KY adalah menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sehingga KY memang tidak dalam konteks masuk dalam substansi perkara karena hal itu adalah kewenangan peradilan,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI, Abhan, di Batam, Kamis (5/3/2026). KY memberikan atensi khusus pada perkara ini karena besarnya skala barang bukti dan adanya disparitas tinggi antara tuntutan mati dengan vonis penjara. Baca Juga: Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Mulai Pekan Ini Meski hasil pemantauan awal menunjukkan persidangan berjalan sesuai hukum acara, KY tetap membuka peluang untuk melakukan pendalaman jika ditemukan indikasi pelanggaran etik di kemudian hari. “Sampai hari ini tidak ada laporan dari masyarakat maupun dari para pihak terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Namun demikian, jika di kemudian hari ada laporan dari masyarakat, tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut,” tegas Abhan. Fandi Ramadhan, yang merupakan ABK kapal Sea Dragon Terawa, dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I. Atas putusan lima tahun penjara tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



