
Komnas HAM Buat Lima Rekomendasi untuk Hapus Hukuman Mati

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI membuat lima rekomendasi kepada Pemerintah untuk menghapus hukuman mati di dalam perundang-undangan Indonesia.
Saat diskusi publik untuk memperingati Hari Antihukuman Mati Internasional 2024, anggota Komnas HAM Anis Hidayah mengemukakan bahwa rekomendasi pertama adalah Pemerintah harus segera melakukan upaya untuk menghapus hukuman mati dalam hukum nasional dengan mulai membatasi jenis kejahatan yang diancam hukuman tersebut.
"Kedua, Pemerintah harus secara bertahap dan terencana melakukan upaya untuk menghapus hukuman mati," kata Anis dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dengan tema Hukuman Mati dan Pengaruhnya dalam Menciptakan Rasa Aman kepada Masyarakat di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Pemerintah juga harus segera melakukan penandatanganan Protokol Opsional Kedua pada Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang dirumuskan pada tahun 1989 dan mulai berlaku pada tahun 1991.
Baca Juga: Prabowo tunjuk utusan khusus Indonesia hadiri KTT BRICS di Rusia
Dilansir dari ANTARA, rekomendasi keempat, lanjut Anis, Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi dan investigasi unfair trial di segala tahapan proses peradilan.
Untuk mewujudkan hal itu, Pemerintah perlu membentuk tim untuk memantau dan menilai kondisi terpidana mati dalam masa menunggu, termasuk mengetahui kondisi kesehatan mental dan fisik terpidana mati.
"Yang terakhir adalah segera membuat aturan yang memungkinkan komutasi atau pergantian hukuman mati bagi yang sudah menjadi terpidana mati dalam masa peralihan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru)," ujar perempuan yang pernah jadi aktivis pekerja migran Indonesia (PMI) itu.
Anis menambahkan bahwa peluang komutasi atau pergantian hukuman mati merupakan langkah yang positif untuk menyelesaikan permasalahan hukuman mati di Indonesia.
Dengan menempuh langkah tersebut, menurut dia, komitmen pemerintah Indonesia untuk merealisasikan nilai-nilai humanitas atau perikemanusiaan akan terwujud dalam bentuk memanusiakan terpidana mati menjadi berguna bagi masyarakat dan negara melalui pembinaan yang akan dilakukan.
"Dengan begitu, Presiden dapat menggunakan grasi sebagai alat untuk memberikan keadilan bagi terpidana mati yang telah menjalani pembinaan dengan baik dan yang telah mengalami masa tunggu eksekusi yang lama," kata Anis.
Baca Juga: KBRI Beirut kembali evakuasi 14 WNI dari Lebanon
Dalam KUHP baru yang mulai berlaku Januari 2026, kata dia, hukuman mati bukan lagi masuk menjadi pidana pokok, melainkan pidana bersifat khusus.
Nantinya, pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat sehingga hukuman pidana itu akan ditentukan dalam pasal tersendiri guna menunjukkan bahwa hal itu benar-benar bersifat khusus.
Pidana sendiri terdiri atas pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
Sementara itu, pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.
KUHP baru itu juga memungkinkan terjadinya perubahan hukuman mati bagi terpidana dengan memenuhi sejumlah syarat serta melalui tata cara yang telah diatur dalam mekanisme yang berlaku.*
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



