VOICE Indonesia
Nasional

Korban Bencana Sumatera Dapat Keringanan Kredit UMKM Selama 3 Tahun

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Korban Bencana Sumatera Dapat Keringanan Kredit UMKM Selama 3 Tahun
Korban Bencana Sumatera Dapat Keringanan Kredit UMKM Selama 3 Tahun
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana Sumatera selama tiga tahun ke depan. Kebijakan ini ditetapkan untuk menjaga pertumbuhan sektor UMKM, terutama pasca terjadinya bencana di tiga provinsi di Sumatera pada akhir tahun lalu. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan pihaknya menyadari perlunya dukungan yang masif dan konsisten untuk sektor UMKM. Kebijakan ini merupakan bagian dari pengembangan ekosistem keuangan yang kontributif melalui penguatan kemudahan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. "Untuk itu, OJK sudah menetapkan kebijakan pemberian pemberlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana Sumatera selama tiga tahun ke depan," ujar Friderica di Jakarta, Kamis (19/2/2026). OJK juga berkomitmen mendorong sektor jasa keuangan agar terus memberikan dukungan terhadap program-program prioritas pemerintah. Program tersebut seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, penguatan asuransi dan sistem kesehatan nasional, serta pengembangan ekosistem bulion. Friderica menyampaikan tiga pilar utama arah kebijakan yang diimplementasikan OJK pada tahun ini untuk memperkuat dan memajukan sektor jasa keuangan nasional. Ketiga pilar tersebut adalah penguatan ketahanan sektor jasa keuangan, pengembangan ekosistem keuangan yang kontributif, serta pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan. Penguatan ketahanan sektor jasa keuangan dilakukan dengan penegakan ketentuan permodalan, penguatan keuangan syariah, percepatan reformasi integritas pasar modal, hingga pemberantasan tindak penipuan (scam) dan aktivitas keuangan ilegal.

Baca Juga : Pemulihan Lahan Sawah Terdampak Bencana di Sumatera Lewat Padat Karya "Arah kebijakan OJK pada tahun 2026 ini akan difokuskan pada tiga pilar utama," katanya. Pengembangan ekosistem keuangan yang kontributif diterapkan melalui kebijakan penguatan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM agar dapat terus berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional. OJK memastikan sektor jasa keuangan terus memberikan dukungan maksimal untuk program prioritas pemerintah. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton!

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Bencana Sumatera#Kredit UMKM#OJK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.