
Korban TPPO Dipaksa Lakukan Pelanggaran Hukum Tak Layak Dipidana

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terpaksa melakukan pelanggaran hukum akibat tekanan jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana.
Prinsip tersebut didasarkan pada konsep non-penalization, yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan dihukum.
“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Komjen Dedi saat acara Bedah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Kapolri Tabuh Genderang Perang Lawan Mafia TPPOKomjen Dedi menegaskan, berdasarkan prinsip non penalization, korban TPPO yang melakukan pelanggaran hukum karena adanya paksaan dari pelaku tidak seharusnya dikenai sanksi pidana.
“Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujarnya.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga mengingatkan pentingnya pencegahan dan mitigasi sejak dini.
Menurutnya, keterlambatan dalam mengantisipasi dan menangani TPPO akan berdampak pada lambatnya penanganan kasus ke depan, terutama di era digital dengan modus kejahatan yang semakin beragam.
“Crime is a shadow of society, kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat. di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya. kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komjen Dedi menekankan bahwa penanganan TPPO tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama lintas sektor dan lembaga.
Baca Juga: Lonjakan WNI Korban Scam di Kamboja Akhirnya Reda, Ini PenyebabnyaHal ini sejalan dengan paradigma baru dalam KUHAP dan KUHP yang menekankan pendekatan pembuktian ilmiah, investigasi jaringan, serta perlindungan korban secara komprehensif.
“Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada national standard setter, pembuktian ilmiah, victim centric (kelompok rentan), kontruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO investigasi jaringan, follow the money (aset), terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” imbuhnya. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Imigrasi: Garda Terdepan Penjaga Pintu Gerbang dalam Pencegahan PMI Non Prosedural dan TPPO Baca Berita Lain di Google NewsPilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



