VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga menjadi pelaku eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Langkah cepat ini dinilai mendesak untuk mencegah bertambahnya jumlah korban serta melacak anak-anak yang telah menjadi korban.
Anggota KPAI, Dian Sasmita, mengungkapkan kekhawatiran mendalam lantaran terduga pelaku secara terbuka di media sosial mengaku telah menularkan penyakit menular seksual.
Oleh karena itu, penelusuran identitas korban menjadi prioritas utama agar mereka bisa segera mendapatkan penanganan medis dan pemulihan psikososial yang memadai.
"Kami mendorong supaya segera pelaku ditangkap, korban segera ditelusuri. Karena kan pelakunya men-declare di publik, dia menularkan penyakit seksual. Makanya perlu sekali korban ini segera ditelusuri supaya mendapat pemulihan," kata Dian di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Dian menegaskan bahwa percepatan proses hukum oleh penyidik wajib mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
KPAI juga mengingatkan aparat agar memastikan anak tidak mengalami reviktimisasi (menjadi korban kembali akibat trauma proses hukum) serta menjamin kerahasiaan identitas korban maupun anak yang berstatus sebagai saksi di ruang digital.
Sejak skandal ini viral di platform X, KPAI bergerak cepat dengan menjalin koordinasi lintas sektoral bersama Polda Metro Jaya, Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta.
Kendati demikian, KPAI mengakui hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk dari para korban, sehingga penyelidikan masih mengandalkan pengembangan data dari bukti digital di media sosial.
KPAI mengingatkan pemerintah bahwa penanganan pemerkosaan atau eksploitasi seksual anak tidak boleh berhenti pada penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku semata.
Negara memiliki kewajiban intervensi jangka panjang untuk memastikan seluruh anak yang terdampak mendapatkan hak perlindungan penuh, layanan rehabilitasi psikologis, pendampingan hukum, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan di lingkungan yang aman. (af)



























