VOICE Indonesia
Nasional

KPAI Minta WNA Jepang Terduga Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Segera Diproses Hukum

Afifah - VOICEIndonesia.co
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Foto: Komisi Perlindungan Anak Indonesia(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga menjadi pelaku eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. 

Langkah cepat ini dinilai mendesak untuk mencegah bertambahnya jumlah korban serta melacak anak-anak yang telah menjadi korban.

Anggota KPAI, Dian Sasmita, mengungkapkan kekhawatiran mendalam lantaran terduga pelaku secara terbuka di media sosial mengaku telah menularkan penyakit menular seksual. 

Oleh karena itu, penelusuran identitas korban menjadi prioritas utama agar mereka bisa segera mendapatkan penanganan medis dan pemulihan psikososial yang memadai.

"Kami mendorong supaya segera pelaku ditangkap, korban segera ditelusuri. Karena kan pelakunya men-declare di publik, dia menularkan penyakit seksual. Makanya perlu sekali korban ini segera ditelusuri supaya mendapat pemulihan," kata Dian di Jakarta, Selasa (19/5/2026). 

Dian menegaskan bahwa percepatan proses hukum oleh penyidik wajib mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. 

KPAI juga mengingatkan aparat agar memastikan anak tidak mengalami reviktimisasi (menjadi korban kembali akibat trauma proses hukum) serta menjamin kerahasiaan identitas korban maupun anak yang berstatus sebagai saksi di ruang digital.

Sejak skandal ini viral di platform X, KPAI bergerak cepat dengan menjalin koordinasi lintas sektoral bersama Polda Metro Jaya, Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta. 

Kendati demikian, KPAI mengakui hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk dari para korban, sehingga penyelidikan masih mengandalkan pengembangan data dari bukti digital di media sosial.

KPAI mengingatkan pemerintah bahwa penanganan pemerkosaan atau eksploitasi seksual anak tidak boleh berhenti pada penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku semata. 

Negara memiliki kewajiban intervensi jangka panjang untuk memastikan seluruh anak yang terdampak mendapatkan hak perlindungan penuh, layanan rehabilitasi psikologis, pendampingan hukum, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan di lingkungan yang aman. (af)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.