VOICE Indonesia
Nasional

Berkas Rampung, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Siap Disidangkan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Suasana Haji di Makkah
Suasana Haji di Makkah

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kesiapan penuh untuk saling buka-bukaan data dan alat bukti dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

Kepastian ini mengemuka setelah penyidik lembaga antirasuah resmi merampungkan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara Yaqut beserta tiga tersangka lainnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (14/7/2026).

Pelimpahan tahap dua ini menandai babak baru dari pengusutan skandal korupsi di lingkungan Kementerian Agama yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Proses persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat tersebut diproyeksikan bakal menjadi panggung pembuktian terbuka mengenai bagaimana kongkalikong jatah kuota haji tambahan dimainkan secara sistematis oleh oknum pejabat negara dan pihak swasta.

"Pada tahap persidangan nanti, tentu semuanya akan dipaparkan secara terbuka, bagaimana konstruksi perkara, siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat, kemudian bagaimana perannya masing-masing, hingga alat bukti," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Budi menjelaskan bahwa seluruh detail kesepakatan gelap di balik pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tersebut akan dibeberkan secara komprehensif oleh tim JPU dalam surat dakwaan.

Guna memastikan dakwaan tersebut tidak terbantahkan, KPK juga telah mengantongi daftar saksi kunci, termasuk para pemilik biro perjalanan dan jajaran pejabat teras Kementerian Agama, yang siap dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Senada dengan KPK, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menantang pembuktian di meja hijau dan meminta semua pihak untuk mengawal jalannya persidangan demi melihat fakta yang sebenarnya. "Ya, apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya. Nanti di persidangan ya, sabar," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Penyelidikan kasus yang menggegerkan publik ini sendiri telah dirintis oleh KPK sejak 9 Agustus 2025 sebelum akhirnya Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, resmi menyandang status tersangka pada 9 Januari 2026. Di sisi lain, pemilik biro penyelenggara haji eksklusif Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sejauh ini lolos dari status tersangka meskipun dirinya sempat dikenai sanksi pencegahan ke luar negeri oleh pihak imigrasi guna kepentingan pemeriksaan.

Skala kerugian dari penyelewengan kuota ibadah ini tergolong sangat masif, di mana hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan ke KPK pada 24 Februari 2026 mencatatkan potensi kerugian negara fantastis mencapai Rp622 miliar. Yaqut sendiri mulai mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 12 Maret 2026, yang diikuti oleh penahanan Ishfah lima hari setelahnya. Penahanan Yaqut sempat diwarnai drama pengalihan status menjadi tahanan rumah atas permohonan kemanusiaan keluarga pada 19 Maret 2026, meski akhirnya ia dijebloskan kembali ke sel rutan lima hari kemudian karena alasan kepatuhan hukum.

Seiring menguatnya alat bukti, KPK kemudian melebarkan jaring tersangka pada 30 Maret 2026 dengan menjerat Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba, yang keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026.

Proses penahanan Yaqut juga sempat dibantarkan ke RS Polri pada 24 Juni 2026 akibat mengalami gangguan pencernaan akut di dalam sel, sebelum akhirnya dinyatakan sehat dan dijebloskan kembali ke rutan pada 9 Juli 2026. (af)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.