VOICE Indonesia
Nasional

KPK Periksa 55 Tenaga Outsourcing Dalami Kasus Fadia Arafiq

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Fadia Arafiq saat berada di Gedung KPK terkait proses hukum yang dijalani.
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, saat menjalani pemeriksaan di KPK.(Foto: Dok.voiceindonesia.co/Ist))

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 55 tenaga alih daya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengondisian penempatan tenaga alih daya oleh PT Raja Nusantara Berjaya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah mendalami proses dan mekanisme penempatan tenaga outsourcing tersebut. KPK juga menelusuri apakah penempatan tenaga kerja sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dinas-dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.

"Ini masih didalami proses dan mekanismenya seperti apa ya. Apakah itu juga sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan para dinas? Karena tentunya setiap pengadaan pasti ada spesifikasi-spesifikasi yang dibutuhkan," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Pada 23 April 2026, KPK memanggil 55 saksi yang merupakan tenaga alih daya pada berbagai dinas di Pemkab Pekalongan. Mereka berasal dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan.

Kemudian ada juga tenaga alih daya pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan. Berikutnya ada tenaga alih daya pada Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, RSUD Kraton, serta RSUD Kajen Pekalongan.

Budi mengatakan KPK masih menghitung jumlah pasti tenaga alih daya yang terkait dengan perusahaan keluarga Fadia. PT Raja Nusantara Berjaya tidak hanya memenangkan pengadaan pada satu atau dua dinas sehingga memerlukan perhitungan detail.

"Ini masih terus didalami ya jumlah outsourcing-nya," katanya.

KPK juga mendalami dugaan pengadaan makanan pada rumah sakit di Pekalongan yang dilakukan Fadia saat menjabat bupati. Lembaga antirasuah menelusuri apakah ada praktik konflik kepentingan terutama dalam pengondisian pemenangan PT RNB untuk mengerjakan pengadaan di rumah sakit.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. Fadia diduga terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya memenangi sejumlah pengadaan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Rinciannya Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

Pilihan Redaksi :Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.