KPK Eks Pejabat Kemnaker Sebagai Saksi Dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi termasuk Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan, Christianus Heru Widianto dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Heru Widianto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker. Berdasarkan catatan KPK, Heru Widianto memenuhi panggilan dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.44 WIB.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama CHW," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta.
Budi mengatakan KPK memeriksa empat saksi lainnya yang di antaranya adalah JH, EMS, dan TDS selaku pihak swasta, serta ZF selaku pejabat pembuat komitmen pada Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemenaker. Saksi JH tiba pada pukul 10.12 WIB, EMS pada pukul 10.11 WIB, TDS pada 09.39 WIB, sedangkan ZF pada pukul 08.48 WIB.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Setelah itu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang.
Total terdapat 14 tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker. Para tersangka berasal dari berbagai tingkatan jabatan di Kemenaker dan pihak swasta yang terlibat dalam pengurusan sertifikat K3.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPolisi Tetapkan Warga Babel Jadi DPO Kasus Pengiriman PMI Ilegal Ke Kamboja
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, resmi mengajukan peringatan internasional (Red Notice) kepada Interpol untuk memburu seorang wanita berinisial LA. Warga asal Bangka Belitung tersebut telah ditetapkan sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.


















