Nasional

KPK Eks Pejabat Kemnaker Sebagai Saksi Dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co07 Mei 2026 pukul 20.40 WIB
Tampak Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dengan logo KPK pada fasad bangunan, berlatar langit siang hari dan area depan gedung.
Tampak Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dengan logo KPK pada fasad bangunan, berlatar langit siang hari dan area depan gedung.
Iklan
Temukan lebih banyak
Referensi Geografis
Peta
Panduan Kota & Daerah

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi termasuk Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan, Christianus Heru Widianto dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Heru Widianto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker. Berdasarkan catatan KPK, Heru Widianto memenuhi panggilan dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.44 WIB.

Iklan
Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Peta
Referensi Geografis

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama CHW," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta.

Budi mengatakan KPK memeriksa empat saksi lainnya yang di antaranya adalah JH, EMS, dan TDS selaku pihak swasta, serta ZF selaku pejabat pembuat komitmen pada Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemenaker. Saksi JH tiba pada pukul 10.12 WIB, EMS pada pukul 10.11 WIB, TDS pada 09.39 WIB, sedangkan ZF pada pukul 08.48 WIB.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Setelah itu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang.

Total terdapat 14 tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker. Para tersangka berasal dari berbagai tingkatan jabatan di Kemenaker dan pihak swasta yang terlibat dalam pengurusan sertifikat K3.

Pilihan Redaksi

Polisi Tetapkan Warga Babel Jadi DPO Kasus Pengiriman PMI Ilegal Ke KambojaPekerja Migran Indonesia

Polisi Tetapkan Warga Babel Jadi DPO Kasus Pengiriman PMI Ilegal Ke Kamboja

Afifah·28 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#Nasional

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Nasional

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->