
KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi impor barang tiruan (KW) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Saksi yang diperiksa terdiri dari satu aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Bea Cukai dan dua pegawai perusahaan importir CV Insan Bali Utama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Baca Juga: KM Makmur Jaya Terbalik di Perairan Bintan, 9 ABK Masih Hilang
Para saksi yang dipanggil adalah ARR (ASN Bea Cukai), serta IKS dan WS dari pihak swasta.
"Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai," ujar Budi.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang menjaring 17 orang, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal (RZL).
Baca Juga: Waspada! Ini Risiko Jadi Pekerja Migran Ilegal di Libya
Hingga kini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, di antaranya pejabat tinggi Bea Cukai dan pihak manajemen Blueray Cargo.
Para tersangka dari unsur birokrasi antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024-2026 (Rizal), Kasubdit Intelijen (SIS), Kasi Intelijen (ORL), serta tersangka terbaru Kasi Intelijen Cukai (BBP).
Sementara dari pihak swasta, KPK menahan pemilik dan manajer operasional Blueray Cargo.
Penyidik KPK saat ini juga tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai.
Fokus pendalaman dilakukan setelah tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada akhir Februari lalu.
Uang tersebut diduga kuat berasal dari praktik ilegal kepabeanan dan cukai. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



