
KPK Perluas Penyidikan Impor Barang KW

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang "KW" di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Fokus penyidikan kini diarahkan untuk memburu para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) sebagai forwarder atau penyedia layanan pengiriman barang impor tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa tim penyidik akan menelusuri daftar perusahaan maupun individu yang memanfaatkan jasa PT BR untuk memasukkan barang-barang ilegal ke Indonesia.
Baca Juga: Polri Diusulkan Bentuk Direktorat Khusus TPPOSelain identitas importir, KPK juga mendalami jenis barang apa saja yang telah diloloskan melalui kerja sama terlarang ini.
“Tentunya kami juga akan sampai ke sana. Kami akan cek siapa saja importirnya yang memang forwarder-nya itu PT BR,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dari 17 orang yang sempat diamankan, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka utama.
Baca Juga: Jika Terbukti Mark Up Harga Bahan Baku, BGN Pastikan Tutup Dapur MBGTiga di antaranya merupakan pejabat teras Bea Cukai, yakni Rizal (RZL) yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intelijen.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray Cargo, John Field (JF), beserta dua anak buahnya, yakni Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumentasi dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam skema suap untuk memuluskan masuknya barang-barang merek palsu ke pasar domestik.
Langkah KPK mengusut para importir ini bertujuan untuk membongkar ekosistem penyelundupan barang secara menyeluruh.
Penyidik menduga ada aliran dana besar dari para pengusaha kepada oknum pejabat Bea Cukai guna mendapatkan perlindungan keamanan (protokol) saat proses pembersihan dokumen impor di pelabuhan. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer” Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



