
KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya pengembangan signifikan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pengembangan ini mencakup adanya indikasi penetapan tersangka baru yang akan segera diumumkan ke publik.
“Ada pengembangan. Nanti kami akan update pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: Kemnaker dan Pertamina Siapkan Pelatihan HSE hingga Operator SPBU
Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan besar yang membongkar praktik pungutan liar dalam pengurusan izin kerja asing.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditahan pada Juli 2025.
Para tersangka tersebut diduga mengumpulkan uang perasan sebesar Rp53,7 miliar selama kurun waktu 2019–2024.
Modus yang digunakan para tersangka adalah menghambat penerbitan RPTKA.
Baca Juga: Perusahaan Adik Prabowo Siap Produksi Gas 120 MMscfd di Natuna
Jika dokumen ini tidak terbit, Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak bisa mendapatkan izin kerja dan izin tinggal, sehingga terancam denda sebesar Rp1 juta per hari.
Kondisi terdesak inilah yang dimanfaatkan oknum ASN untuk memaksa pemohon memberikan sejumlah uang.
Berdasarkan temuan penyidik, praktik lancung ini diduga telah berlangsung secara sistemik melintasi tiga kepemimpinan menteri, mulai dari periode 2009 hingga 2024.
KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain untuk memetakan aliran dana dan struktur pemerasan yang telah merugikan iklim investasi tersebut.
Sebelumnya, delapan tersangka yang telah ditahan adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Identitas tersangka baru dalam pengembangan kasus ini rencananya akan dirilis setelah proses administrasi penyidikan rampung. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



