VOICE Indonesia
Nasional

KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan

Afifah - VOICEIndonesia.co
KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan
KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya pengembangan signifikan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pengembangan ini mencakup adanya indikasi penetapan tersangka baru yang akan segera diumumkan ke publik.

“Ada pengembangan. Nanti kami akan update pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga: Kemnaker dan Pertamina Siapkan Pelatihan HSE  hingga Operator SPBU 

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan besar yang membongkar praktik pungutan liar dalam pengurusan izin kerja asing.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditahan pada Juli 2025.

Para tersangka tersebut diduga mengumpulkan uang perasan sebesar Rp53,7 miliar selama kurun waktu 2019–2024.

Modus yang digunakan para tersangka adalah menghambat penerbitan RPTKA.

Baca Juga: Perusahaan Adik Prabowo Siap Produksi Gas 120 MMscfd di Natuna 

Jika dokumen ini tidak terbit, Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak bisa mendapatkan izin kerja dan izin tinggal, sehingga terancam denda sebesar Rp1 juta per hari.

Kondisi terdesak inilah yang dimanfaatkan oknum ASN untuk memaksa pemohon memberikan sejumlah uang.

Berdasarkan temuan penyidik, praktik lancung ini diduga telah berlangsung secara sistemik melintasi tiga kepemimpinan menteri, mulai dari periode 2009 hingga 2024.

KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain untuk memetakan aliran dana dan struktur pemerasan yang telah merugikan iklim investasi tersebut.

Sebelumnya, delapan tersangka yang telah ditahan adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Identitas tersangka baru dalam pengembangan kasus ini rencananya akan dirilis setelah proses administrasi penyidikan rampung. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KEMNAKER#KPK#Rptka
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.