VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dua saksi diperiksa pada hari tersebut yakni ALF selaku Admin Supply Chain Management PT Putra Perkasa Abadi untuk pendalaman aset, serta RE untuk keperluan penyitaan barang bukti.
"Untuk saksi ALF pemeriksaan oleh penyidik terkait aset-aset, sementara saksi RE pemeriksaan oleh penyidik dalam rangka penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara untuk tersangka korporasi," kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi Rita Widyasari yang bermula pada 2017. KPK mengungkap pada 19 Februari 2025 adanya dugaan penerimaan aliran dana Rita dari sektor pertambangan batu bara senilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton.
Pada 19 Februari 2026 KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Selama proses penyidikan KPK telah menyita berbagai aset terkait perkara tersebut antara lain 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi NF selaku Kepala Departemen Legal PT Putra Perkasa Abadi yang sebelumnya telah dipanggil namun belum dapat hadir.



























