
KPK Sita Barang Bukti dari Komisaris Perusahaan Batu Bara di Kasus Mantan Bupati Kutai Kertanegara

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dua saksi diperiksa pada hari tersebut yakni ALF selaku Admin Supply Chain Management PT Putra Perkasa Abadi untuk pendalaman aset, serta RE untuk keperluan penyitaan barang bukti.
"Untuk saksi ALF pemeriksaan oleh penyidik terkait aset-aset, sementara saksi RE pemeriksaan oleh penyidik dalam rangka penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara untuk tersangka korporasi," kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi Rita Widyasari yang bermula pada 2017. KPK mengungkap pada 19 Februari 2025 adanya dugaan penerimaan aliran dana Rita dari sektor pertambangan batu bara senilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton.
Pada 19 Februari 2026 KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Selama proses penyidikan KPK telah menyita berbagai aset terkait perkara tersebut antara lain 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi NF selaku Kepala Departemen Legal PT Putra Perkasa Abadi yang sebelumnya telah dipanggil namun belum dapat hadir.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



