VOICE Indonesia
Nasional

KPK Sita Barang Bukti dari Komisaris Perusahaan Batu Bara di Kasus Mantan Bupati Kutai Kertanegara

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co1 menit baca
VOICE Indonesia di Google
KPK Sita Barang Bukti dari Komisaris Perusahaan Batu Bara di Kasus Mantan Bupati Kutai Kertanegara
KPK Sita Barang Bukti dari Komisaris Perusahaan Batu Bara di Kasus Mantan Bupati Kutai Kertanegara

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dua saksi diperiksa pada hari tersebut yakni ALF selaku Admin Supply Chain Management PT Putra Perkasa Abadi untuk pendalaman aset, serta RE untuk keperluan penyitaan barang bukti.

"Untuk saksi ALF pemeriksaan oleh penyidik terkait aset-aset, sementara saksi RE pemeriksaan oleh penyidik dalam rangka penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara untuk tersangka korporasi," kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi Rita Widyasari yang bermula pada 2017. KPK mengungkap pada 19 Februari 2025 adanya dugaan penerimaan aliran dana Rita dari sektor pertambangan batu bara senilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton.

Pada 19 Februari 2026 KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Selama proses penyidikan KPK telah menyita berbagai aset terkait perkara tersebut antara lain 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi NF selaku Kepala Departemen Legal PT Putra Perkasa Abadi yang sebelumnya telah dipanggil namun belum dapat hadir.

Ringkasan AI

KPK menyita barang bukti dari Komisaris PT Putra Perkasa Abadi terkait kasus gratifikasi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara. Penyidikan melibatkan pemeriksaan saksi dan penyitaan aset seperti kendaraan, tanah, dan jam tangan mewah dari tiga korporasi tersangka.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.