
Langgar Peraturan Impor, Toko Perhiasan Ini Disegel Bea Cukai

Baca Juga: Cek Desil dan Bansos Bisa Gunakan NIK Senada dengan DPR, Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) juga menyatakan dukungannya terhadap penertiban pelaku usaha yang terbukti tidak taat aturan. Wakil Ketua Umum APPI, Arief Budiman, menjelaskan bahwa ketegasan pemerintah sangat penting untuk melindungi produsen manufaktur dan pengrajin perhiasan skala UMKM di dalam negeri dari gempuran barang impor ilegal. "Saya melihat pemerintah melakukan terobosan dalam penegakan hukum, terutama dalam wilayah kepabeanan," imbuh Arief. Namun, di tengah dukungan tersebut, Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman memberikan catatan kritis agar Kementerian Keuangan juga memeriksa internal kepolisian atau oknum aparat. Ia mencurigai adanya kemungkinan keterlibatan oknum yang memfasilitasi pelolosan barang melalui suap atau gratifikasi, mengingat rekayasa dokumen impor merupakan kejahatan ekonomi bermotif keuntungan besar. Baca Juga: Perkuat Solidaritas PMI, PCINU Taiwan Gagas Madrasah Penggerak "Memang betul bisa dikenakan denda hingga seribu persen terhadap mereka yang mengelabui ketentuan-ketentuan impor, tetapi yang jadi pertanyaan publik, ini sekadar kecanggihan si importir mengelabui aparat, atau aparatnya yang sudah masuk angin karena terkena suap atau gratifikasi? Jadi sekalian saja kalau menurut kami, misalnya Menteri Keuangan Purbaya memang mau bersih-bersih secara sungguh-sungguh, ungkap saja semuanya," ujar Zaenur. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa penyegelan dilakukan karena pihak pengelola toko tidak dapat menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bukti legalitas saat diverifikasi. Langkah ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi seluruh pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya secara jujur dan transparan. “Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang nggak terlalu adil dan merugikan, sehingga pendapatan bea cukai dan pajak turun. Ke depannya, hal seperti itu nggak bisa mereka lakukan lagi,” pungkas Purbaya. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



