
ART Tewas dan Luka Berat di Benhil, LPSK Fokus Perlindungan Hukum dan Restitusi

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, mengawal kasus dugaan eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa asisten rumah tangga (ART) di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
Fokus utama pendampingan saat ini meliputi perlindungan hukum, bantuan psikologis, serta pemenuhan hak restitusi bagi para korban.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan bahwa perlindungan hukum menjadi prioritas utama guna mengantisipasi adanya upaya restorative justice atau penyelesaian damai yang dapat merugikan korban.
Sejauh ini, LPSK telah menerima dua permohonan perlindungan, yakni dari korban selamat berinisial R (30) dan pihak keluarga korban D (16) yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
“Perlindungan hukum menjadi prioritas karena ada indikasi upaya restorative justice dalam perkara ini,” ujar Sri Suparyati di RSAL Mintohardjo, Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Kasus tragis ini bermula pada 22 April 2026, ketika dua orang ART diduga nekat melarikan diri dari rumah majikan dengan melompat dari bangunan lantai empat.
Akibatnya, satu korban remaja meninggal dunia, sementara korban R mengalami luka berat berupa patah tulang belakang yang berisiko menyebabkan kelumpuhan permanen.
Investigasi awal menunjukkan adanya dugaan kekerasan verbal dan pembatasan kebebasan yang memicu para korban melakukan tindakan nekat tersebut.
LPSK kini tengah melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi komponen kerugian guna mengajukan restitusi (ganti rugi) kepada pelaku.
Meskipun pihak majikan dilaporkan telah memberikan sejumlah uang sebagai biaya pengobatan, LPSK memastikan proses hukum dan hak-hak prosedural korban harus tetap berjalan secara optimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menteri PPPA, Arifah Choiri Fauzi, mengapresiasi langkah cepat LPSK dan berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku eksploitasi maupun penyalur ART yang melanggar hukum.
Sinergi ini juga melibatkan Jala PRT, Dinas PPAPP DKI Jakarta, serta Polres Metro Jakarta Pusat untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi para korban yang berada dalam posisi rentan tersebut. (af)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



