VOICE Indonesia
Nasional

ART Tewas dan Luka Berat di Benhil, LPSK Fokus Perlindungan Hukum dan Restitusi

Afifah - VOICEIndonesia.co
ART diduga alami eksploitasi
Foto: ART di Benhil diduga alami eksploitasi(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, mengawal kasus dugaan eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa asisten rumah tangga (ART) di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.

Fokus utama pendampingan saat ini meliputi perlindungan hukum, bantuan psikologis, serta pemenuhan hak restitusi bagi para korban.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan bahwa perlindungan hukum menjadi prioritas utama guna mengantisipasi adanya upaya restorative justice atau penyelesaian damai yang dapat merugikan korban.

Sejauh ini, LPSK telah menerima dua permohonan perlindungan, yakni dari korban selamat berinisial R (30) dan pihak keluarga korban D (16) yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

“Perlindungan hukum menjadi prioritas karena ada indikasi upaya restorative justice dalam perkara ini,” ujar Sri Suparyati di RSAL Mintohardjo, Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Kasus tragis ini bermula pada 22 April 2026, ketika dua orang ART diduga nekat melarikan diri dari rumah majikan dengan melompat dari bangunan lantai empat.

Akibatnya, satu korban remaja meninggal dunia, sementara korban R mengalami luka berat berupa patah tulang belakang yang berisiko menyebabkan kelumpuhan permanen.

Investigasi awal menunjukkan adanya dugaan kekerasan verbal dan pembatasan kebebasan yang memicu para korban melakukan tindakan nekat tersebut.

LPSK kini tengah melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi komponen kerugian guna mengajukan restitusi (ganti rugi) kepada pelaku.

Meskipun pihak majikan dilaporkan telah memberikan sejumlah uang sebagai biaya pengobatan, LPSK memastikan proses hukum dan hak-hak prosedural korban harus tetap berjalan secara optimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menteri PPPA, Arifah Choiri Fauzi, mengapresiasi langkah cepat LPSK dan berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku eksploitasi maupun penyalur ART yang melanggar hukum.

Sinergi ini juga melibatkan Jala PRT, Dinas PPAPP DKI Jakarta, serta Polres Metro Jakarta Pusat untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi para korban yang berada dalam posisi rentan tersebut. (af)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.