
LPSK Terima 7.654 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2023

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan pihaknya menerima 7.654 permohonan perlindungan sepanjang tahun 2023.
"Sepanjang tahun 2003 LPSK menerima sebanyak 7.645 pengajuan permohonan," kata Achmadi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/06/2024).
Dia mengatakan jumlah tersebut mengalami penurunan sedikit sebesar 1,69 persen jika dibandingkan tahun 2022 yang berjumlah 7.777 permohonan.
Berdasarkan kategorinya, kata dia, permohonan tertinggi yang diajukan ke LPSK pada tahun 2023 ialah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni sebanyak 2.774 permohonan.
"Ini disebabkan karena permohonan penilaian restitusi atau fasilitasi restitusi pada Tindak Pidana TPPU terkait kasus investasi ilegal yang marak dalam berbagai platform," ujarnya.
Dia merinci kategori permohonan perlindungan terbanyak kedua pada tahun 2023 ialah terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni sebanyak 1.297 permohonan.
Baca Juga: Menkominfo Sebut Penyerangan PDN Minta Tebusan 8 Juta Dolar AS
"Di tahun 2023 ini meningkat signifikan jika dibandingkan tahun 2022, sebanyak 321 permohonan atau 24,7 persen," ujarnya.
Kemudian, kategori permohonan perlindungan terbanyak ketiga pada tahun 2023 ialah kategori permohonan perlindungan pelanggaran HAM berat (PHB), yakni sebanyak 1.019 permohonan.
"Tentu ada hubungannya dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, yang memuat pengakuan pemerintah RI atas terjadinya 12 peristiwa PHB di masa lalu, dan memerintahkan 19 kementerian negara, termasuk di dalamnya adalah LPSK," tuturnya.
Dia menambahkan bahwa pada tahun 2023, LPSK juga telah melakukan perlindungan darurat kepada 33 pemohon dalam 13 kasus perkara.
Selain itu, lanjut dia, terdapat 19 kasus yang dijangkau secara proaktif oleh LPSK pada tahun 2023 dengan 83 permohonan.
"Selain itu, LPSK juga melakukan fasilitasi penghitungan ganti rugi terhadap 4.446 permohonan restitusi," kata dia.*
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



