
Malaysia Deportasi Ratusan WNI Tidak Memiliki Izin Melalui Tanau ke Nunukan

VOICEIndonesia.co, Kuala Lumpur - Departemen Imigrasi Malaysia Negara Bagian Sabah (JIM Sabah) mendeportasi 386 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan detenidos (orang yang ditahan karena melakukan pelanggaran hukum) melalui jalur laut di Tawau menuju Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara pada Selasa (26/03/2024).
Direktur Imigrasi Negara Bagian Sabah Sitti Saleha Yussof dalam pernyataan media yang diakses di Kuala Lumpur, Kamis (28/03/2024) mengatakan Program Pemindahan Detenidos Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) seri ke-6 dilakukan untuk kategori deportasi melalui laut pada 2024.
Program itu, menurut dia, melibatkan pemindahan tahanan WNI dari empat Depot Imigrasi Sabah, yaitu Depot Imigrasi Kota Kinabalu, Depot Imigrasi Papar, Depot Imigrasi Sandakan dan Depot Imigrasi Tawau sebanyak 386 orang, bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu dan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau.
"Jumlah tahanan yang dipulangkan ke negara asal langsung melalui Pelabuhan Nunukan, Terminal Tunon Taka Indonesia pada 26 Maret lalu terdiri atas 291 narapidana laki-laki, 72 narapidana perempuan, 22 anak usia 12 tahun ke bawah, dan satu bayi berusia di bawah 23 bulan," kata Sitti.
Untuk rata-rata usia tahanan adalah satu tahun hingga 82 tahun, dan anak-anak yang dipulangkan kali ini dilakukan bersama ibu atau ayahnya masing-masing, ujar dia.
Baca Juga: Jokowi Imbau Masyarakat Rencanakan Mudik Lebih Awal
Proses pemindahan narapidana dengan pengawalan hingga ke Feri Purnama Express, Francis Express, Labuan Express.
Ia mengatakan seluruh orang asing ilegal yang ditahan di Depot Imigrasi telah melakukan berbagai pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian 1959/63 dan Peraturan Keimigrasian 1963.
Hukuman yang dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian dan proses hukum negara hingga tindakan deportasi.
Karenanya, ia mengatakan semua warga asing diingatkan untuk memastikan mereka memiliki dokumen perjalanan yang sah dan visa kerja yang diizinkan untuk bekerja di negara bagian Sabah sebelum masuk ke sana.
Program deportasi itu, menurut dia, merupakan bagian dari operasi berlanjutan yang dilakukan JIM Sabah untuk tahanan warga asing yang ditempatkan di semua Depot Imigrasi di Sabah.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



