VOICE Indonesia
Nasional

MBG Dibagikan Hanya Hari Sekolah

Afifah - VOICEIndonesia.co
MBG Dibagikan Hanya Hari Sekolah
MBG Dibagikan Hanya Hari Sekolah

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menyesuaikan jadwal distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa dan santri.

Berdasarkan hasil evaluasi lintas kementerian, paket makanan bergizi kini hanya akan diberikan pada hari efektif sekolah (5 hari kerja), sementara penyaluran pada hari libur sekolah maupun libur nasional resmi ditiadakan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas program.

Sebelumnya, pemberian MBG selama 6 hari termasuk hari libur dinilai kurang efisien bagi kategori pelajar.

Baca Juga: Pascaledakan SPBE Bekasi, DPR Dorong Sanksi Tegas bagi Pelanggar K3 

"Kita putuskan MBG itu diberikan saat hari sekolah. Kalau libur tidak ada lagi penyaluran ke siswa karena ternyata kurang efektif," ujar pria yang akrab disapa Zulhas tersebut dalam rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Meski jatah untuk siswa dipangkas saat libur, pemerintah memberikan pengecualian ketat bagi Kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita).

Kelompok ini dipastikan tetap menerima asupan gizi enam hari dalam sepekan tanpa terpengaruh kalender pendidikan.

Baca Juga: Sistem Pengawasan WFH Harus Diperketat 

Hal ini dianggap krusial untuk menjaga kesehatan ibu dan tumbuh kembang anak di masa depan.

Selain itu, perlakuan khusus juga diberikan bagi daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) serta wilayah dengan prevalensi stunting yang sangat tinggi.

Di daerah-daerah tersebut, durasi pemberian makanan tetap bisa ditambah menjadi 6 hari jika diperlukan, menyesuaikan dengan tingkat kemiskinan dan kebutuhan gizi setempat.

"Untuk daerah yang stunting-nya tinggi sekali atau daerah tertinggal, tentu ada penanganan khusus. Kalau diperlukan bisa saja ditambah lagi satu hari di luar hari sekolah," tambahnya.

Keputusan ini mengacu pada penyempurnaan Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025 mengenai tata kelola program.

Pemerintah berkomitmen terus memperbaiki alur distribusi agar tepat sasaran, terutama dalam mendukung penguatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan gizi yang terukur. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BGN#evaluasi#Libur sekolah#MBG
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.