
MBG Dibagikan Hanya Hari Sekolah

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menyesuaikan jadwal distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa dan santri.
Berdasarkan hasil evaluasi lintas kementerian, paket makanan bergizi kini hanya akan diberikan pada hari efektif sekolah (5 hari kerja), sementara penyaluran pada hari libur sekolah maupun libur nasional resmi ditiadakan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas program.
Sebelumnya, pemberian MBG selama 6 hari termasuk hari libur dinilai kurang efisien bagi kategori pelajar.
Baca Juga: Pascaledakan SPBE Bekasi, DPR Dorong Sanksi Tegas bagi Pelanggar K3
"Kita putuskan MBG itu diberikan saat hari sekolah. Kalau libur tidak ada lagi penyaluran ke siswa karena ternyata kurang efektif," ujar pria yang akrab disapa Zulhas tersebut dalam rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Meski jatah untuk siswa dipangkas saat libur, pemerintah memberikan pengecualian ketat bagi Kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita).
Kelompok ini dipastikan tetap menerima asupan gizi enam hari dalam sepekan tanpa terpengaruh kalender pendidikan.
Baca Juga: Sistem Pengawasan WFH Harus Diperketat
Hal ini dianggap krusial untuk menjaga kesehatan ibu dan tumbuh kembang anak di masa depan.
Selain itu, perlakuan khusus juga diberikan bagi daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) serta wilayah dengan prevalensi stunting yang sangat tinggi.
Di daerah-daerah tersebut, durasi pemberian makanan tetap bisa ditambah menjadi 6 hari jika diperlukan, menyesuaikan dengan tingkat kemiskinan dan kebutuhan gizi setempat.
"Untuk daerah yang stunting-nya tinggi sekali atau daerah tertinggal, tentu ada penanganan khusus. Kalau diperlukan bisa saja ditambah lagi satu hari di luar hari sekolah," tambahnya.
Keputusan ini mengacu pada penyempurnaan Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025 mengenai tata kelola program.
Pemerintah berkomitmen terus memperbaiki alur distribusi agar tepat sasaran, terutama dalam mendukung penguatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan gizi yang terukur. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



