
Mulai April, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal Dipangkas 50 Persen

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan resmi memberlakukan keringanan iuran sebesar 50 persen bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kebijakan ini berlaku mulai April hingga Desember 2026 sebagai upaya pemerintah memperkuat perlindungan sosial dan menjaga daya beli masyarakat.
Melalui program ini, para pekerja mandiri seperti pedagang, pengemudi ojek daring, hingga petani cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan dari tarif normal Rp16.800.
Baca Juga: Tiga Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Ini Kantongi Hingga Rp3 Miliar
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menegaskan bahwa diskon ini berlaku baik bagi peserta baru maupun peserta aktif yang mendaftar secara mandiri.
"Inilah bukti negara peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia. Ayo manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satu pun pekerja yang bekerja tanpa perlindungan," ujar Agung dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Meskipun terdapat pemotongan iuran, Agung memastikan kualitas layanan dan manfaat yang diterima peserta tidak akan berkurang sedikit pun.
Baca Juga: Tiga SPBE Bakal Pasok Kebutuhan LPG Pasca Ledakan SPBE di Bekasi
Peserta tetap berhak mendapatkan perlindungan komprehensif, antara lain: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu Perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan serta santunan maksimal Rp70 juta.
Jaminan Kematian (JKM) yaitu Santunan kematian maksimal Rp42 juta.
Serta Beasiswa Pendidikan yaitu Jaminan pendidikan untuk dua orang anak dengan total nilai maksimal Rp174 juta.
Pendaftaran dan pembayaran iuran dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), situs resmi, hingga jaringan mitra seperti kantor pos, minimarket, e-commerce, dan dompet digital.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong cakupan kepesertaan di sektor informal agar lebih produktif dan sejahtera di tengah dinamika ekonomi global.
"Kami berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja agar mereka dapat bekerja dengan aman dan tenang," tutup Agung. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



